HASIL RAPAT PARIPURNA, PEMKOT TANGERANG BERI LAYANAN GRATIS UNTUK MASYARAKAT

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang – Dalam rapat Paripurna yang digelar DPRD bersama PJS Walikota Tangerang, akhirnya menetapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan memberikan layanan gratis untuk masyarakat kota Tangerang.

Keputusan pelayananan gratis tersebut diputuskan pada rapat yang digelar diruang Rapat Paripurna, pada rabu kemarin (18/04/2018).

Dimana penghapusan tersebut, sesuai dengan Rancang Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang dirumuskan oleh panitia khusus (Pansus) Adminstrasi Kependudukan. Dan saat ini progresnya sudah mendekati hasil akhir.

“Jika sebelumnya masyarakat masih membayar biaya untuk mengurus surat-surat kependudukan tertentu, maka ke depan semua akan dibatalkan,” tutut Ketua Pansus Administrasi Kependudukan Deden Ahmad Fauzi usai rapat Paripurna.

Deden mengatakan, ada 2 poin yang penting yang mencerminkan saat merumuskan Raperda. Pertama tentang amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pembiayaan yang Bersifat Gratis. Sedangkan poin ada yang sama dengan masyarakat.

Sebelum Pansus yang kita lakukan beberapa hari, di Kota Tangerang masih ada denda yang dibebankan kepada masyarakat terkait kependudukan, seperti kebebasan saat mengurus akta kelahiran, membuat surat keterangan (suket) pindah datang dan mengurus surat keterangan nikah sebesar Rp. 50 ribu.

Dengan ketentuan semangat UU tersebut, pansus yang beranggotakan anggota DPRD Kota Tangerang ini, segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Itu poin kedua yang juga sangat bermanfaat untuk masyarakat. Informasi terkait dengan dokumen administrasi kependudukan.

Kedepan sudah tidak ada lagi beban biaya apapun, meskipun warga terlambat mengurus arsip kependudukan, ”tegasnya.

Sementara anggota Pansus Adminstrasi Kependudukan, Riyanto menjelaskan, pansus juga membahas tentang Kartu Identitas Anak (KIA).

“untuk kedepannya, warga masyarakat yang memiliki anak umur 1 hari hingga 17 tahun, jika mengurus KIA tidak dibebankan biaya (gratis),” terang Riyanto.

Terkait proses dan pelayanannya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan segera merumuskan teknis mekanismenya seperti apa.

“Dimana dibeberapa daerah, pembuatan KIA untuk tahun ini sudah mulai diterapkan. Nanti Disdukcapil akan mengasah teknisnya. Mungkin bekerjasama dengan Sekolah-Sekolah atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) 13 Kecamatan, ”papar politisi asal Partai Persatuan Pembangunan ini.

Menurutnya, menggratisan biaya administrasi kependudukan adalah langkah-langkah tepat untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat, khususnya di Tangerang.

“Ini kan dapat meringankan urusan warga, tidak ada lagi manfaat saat masyarakat mengurus administrasi kependudukan yang mereka harapkan, ”pungkas Riyanto.

(abidin/iwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.