Kakanwil DJP Sultenggo dan Malut Jalin Implementasi KSWP

Spread the love

Jurnalline.com, Sulut – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) bersama Pemerintah Daerah di Provinsi Maluku Utara (Malut) menginisiasi kerja sama melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Konflrmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Rabu (25/4/2018) bertempat di Dumbell Hotel Manado

Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Agustin Vita Avantin usai Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama lmplementasi KSWP, mengatakan bahwa program tersebut merupakan tindak lanjut lnstruksi Presiden nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

“Dalam Iampiran lnstruksi Presiden ini teIah dijelaskan Iangkah-Iangkah ataupun aksi yang perlu diambil oleh kementerian serta pemerintah provinsi/kabupaten/kota untuk mencegah dan memberantas korupsi.” Ujar Avantin

Langkah tersebut adalah pemenuhan kewajiban perpajakan sebelum diberikannya layanan tertentu oleh Kementerian/Lembaga Satuan Kerja Perangkat Daerah/institusi lainnya, yaitu melalui Program KSWP.

Membayar pajak bukan lagi menjadi kewajiban melainkan hak setiap wajib pajak yang telah mendapatkan benefit atau keuntungan dari setiap usaha yang dilakukannya Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Lanjut kata Avantin, Kementrian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Peraturan nomor PER-43lPJ/2015 tentang Tata Cara Penerbitan Keterangan Status Wajib Pajak dalam rangka pelaksanaan KSWP atas layanan publik tertentu pada instansi pemerintah. Selain itu Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan peraturan nomor 112 Tahun 2016 tentang KSWP dalam pemberian layanan publik tertentu di lingkungan pemerintah daerah.

“Lebih jauh terkait peningkatan kepatuhan perpajakan, Avantin mengimbau masyarakat khususnya wajib pajak badan untuk segera melaporkan SPT tahun pajak 2017 dengan memanfaatkan fasilitas penyampaian SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui sistem DJP Online pada laman yang disediakan, di mana batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2017 bagi wajib pajak Badan adalah tanggal 30 April 2018.

Penandatanganan kerja sama ini, Plt Gubernur Provinsi Malut M Natsir Thaib serta seluruh jajaran bupati/walikota Provinsi Malut mengatakan merupakan komitmen untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan sebelum pemberian layanan oleh pemerintah daerah dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak pada akhirnya akan meningkatkan penerimaan pajak yang merupakan pilar pembangunan bangsa dan merupakan sumber penyeimbang negara, sebagai institusi kita harus mempunyai pencapaian target.

“Dengan penandatanaganan perjanjian kerja sama antara Kanwil DJP Suluttenggomalut dan Pemerintah Daerah di Provinsi Malut, diharapkan akan mempererat kerja sama kedua belah pihak khususnya dalam rangka pencapaian penerimaan pajak yang berujung pada kemandirian bangsa,” pungkasnya

(Iskandar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.