Latihan Pra Operasi Patuh Kalimaya 2018 Polda Banten dan Polres Jajaran

Spread the love

Jurnalline.com, SERANG KOTA (BANTEN) – Kegiatan Latihan Pra Operasi Patuh Kalimaya 2018 yang dilaksanakan di Tennis Indoor Mapolda Banten, pada hari Selasa tanggal 24 April 2018 rangkaian kegiatan yang dimulai semenjak pukul 09:00 WIB tersebut di buka oleh Karo Ops Polda Banten Kombes Pol Hermansyah dan dikuti seluruh pejabat Polda Banten dan 399 Peserta dari seluruh fungsi Kepolisian di Polda Banten dan Polres Jajaran.

Kegiatan tersebut, mengusung tema ” Melalui Latihan Pra Operasi Kepolisian Terpusat, Polri Siap Meningkatkan Kesadaran Dan Kepatuhan Masyarakat Di Bidang Kamseltibcarlantas, Dalam Rangka Melaksanakan Kebijakan Promoter Kapolri”.

Adapun materi dalam Latihan Pra Operasi Patuh Kalimaya 2018 di isi dengan materi dan pebekalan dari :

1. Kasubdit Kamneg Ditintalkam Polda Banten terkait Kirka Intelijen dan situasi kamtibmas;

2. Kabag Bin Ops Roops Polda Banten terkait rencana operasi, tujuan, target dan cara bertindak;

3.Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Banten AKBP Solihin Abu Bakar S.H, MH, yang memberikan materi tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor dijalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas atau terkait bidang Represif;

4. Kasubdit Dikyasa Ditlantas Polda Banten terkait metode sosialisasi dan upaya Preemtif bidang lalu lintas;

5. Kasat PJR Ditlantas Polda Banten yang memberikan materi terkait pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli atau terkait bidang Prefentif.

6. Pembulatan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo S.I.K terkait keseluruhan kegiatan operasi yang meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian dalam giat Operasi Patuh Kalimaya 2018.

Kombes Pol. Tri julianto Djatiutomo, S.I.K. menjelaskan sasaran Operasi Patuh Kalimaya 2018 yang akan dilaksanakan mulai tanggal 26 April 2018 s/d 09 Mei 2018 yaitu, ada 6 Praktek Penindakan Pelanggaran (Dakgar) diantaranya :

1. Manusia/ Pengendara

– Pelanggaran menggunakan HP saat berkendara.

– Pelanggaran Melawan arus lalu lintas.

– Pelanggaran betas kecepatan.

– Mengemudikan dalam pengaruh alkohol.

-Tidak menggunakan safety belt.

– Sepeda motor bonceng lebih dari 1 (satu) orang.

– Pengendara motor di bawah umur.

2. Barang/Kendaraan

– Ranmor tidak laik jalan.

– Kelengkapan kendaraan bermotor meliputi TNKB, lampu dan spion.

– Ranmor roda 4 atau lebih tidak dilengkapi kelengkapan keselamatan dan P3K.

– Ranmor tidak dilengkapi STNK dan atau STNK tidak di syahkan.

– Ranmor menggunakan rotator dan atau sirine tidak peruntukanya.

-Sepeda motor tidak menggunkan knapot standar.

Dalam rangka Operasi Patuh tersebut dihimbau kepada masyarakat dan pengguna jalan agar melengkapi kendaraan sehingga laik jalan dan menyiapkan SIM, STNK dan administrasi pengemudi lainnnya.

(Ags)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.