PEMILIK SABU 86 KG TERDAKWA TERANCAM HUKUMAN MATI

Spread the love

Jurnalline. com Tangerang Kota – Sidang perdana tiga terdakwa, pemilik sabu 86 kg yang dimasukan dalam 2 alat berat Forklif yakni, Andi Jhong ( 38 ) Sutrisno Gunawan als Anton ( 46 ) dan Redi Harianto als Kucing ( 39 ) Senin ( 2 / 4 ) dalam agenda pembacaan dakwaan, terancam hukuman mati di Pengadilan Negeri Tangerang.

Ketiga terdakwa ditangkap oleh Satnarkoba Polda Metro Jaya, Jumat 27 Oktober 2017 jam 11.00 wib di Auto Part Kemayoran, Jalan Kian Santang Kelurahan Gebang Raya. Kecamatan Periuk Jaya, Kota Tangerang, ketika memeriksa 2 Forklip yang berisi narkotika jenis sabu. Polisi sudah mengintai dan membuntuti sejak contener keluar dari bea cukai, Pelabuhan Tanjung Periuk.

Jaksa Ayanih.SH dari Kejaksaan Negeri Tangerang, dalam dakwaanya, perbuatan ketiga terdakwa, tanpa hak melakukan permupakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika menyerahkan menerima. menyimpan, menjual, dan didakwa dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat ( 1 ) dan pasal 112 ayat ( 2 ) jo pasal 132 ayat ( 1 ) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sekitar bulan Pebruari 2017 ketiga terdakwa sewaktu makan di Sumarecond Mall Serpong berkenalan dengan Ahok ( DPO ) saling meminta nomor telepon.dan selanjutnya bulan Oktober 2017 terdakwa di telepon Ahok untuk membantu mengeluarkan Conteiner yang sudah berada di Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Periuk.

Dan selanjutnya setelah ada kesepakatan terdakwa menelepon Anita ( DPO ) untuk mengurus pengeluaran Contener yang berisi 2 Forklip dari bea cukai, Pelabuhan Tanjung Periuk dengan biaya Rp 600 juta dan dibayar setelah barang keluar dari Pelabuhan Tanjung Periuk.

Contener yang berisi 2 Forklip yang di dalamnya berisi narkoba. dari Pelabuhan Tanjung Periuk di bawa ke Auto Park Kemayoran, jalan Kian Santang, Tangerang atas perintah Sutrisno Gunawan dan yang penerima dipalsukan atas nama Bobby, pemilik Rental Forklip.

Dalam persidangan ketiga terdakwa tidak didampingi Pengacara, hukum acara pidana mensyaratkan ancaman hukuman di atas 5 Tahun harus di dampingi Penasehat hukum.

Ketua majelis hakim, Gatot Sarwadi.SH. dalam persidangan menunjuk Penasehat Hukum, Muliadi. SH dari Lembaga Bantuan Hukum yang disiapkan Pengadilan untuk mendampingi ketiga terdakwa.dan Negara yang bayar, katanya.

(Rob)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.