Pemkab OKI Terapkan Transaksi Non Tunai
April 6, 2018- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Kayuagung OKI (Sumsel) – jika seseorang yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), menjadi rekanan pemerintah daerah, atau pihak terkait, harus siap-siap membiasakan mencairkan dana secara nontunai di bank.
Pelaksanaan transaksi non tunai ini sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi serta untuk mempercepat implementasi transaksi nontunai di seluruh kementerian dan lembaga dan pemerintah daerah, lalu ditindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai bagi seluruh pemerintah daerah.
“Ini menindaklanjuti intruksi presiden dan edaran menteri Jadi, kegiatan pengeluaran, dan pendapatan, semuanya kini dalam bentuk non tunai,” terang Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, H. Husin, S. Pd, MM di kantor Bupati OKI, Jum’at, (6/4/18).
Husin menjelaskan , transaksi yang harus dilakukan secara non tunai meliputi penerimaan daerah dan belanja daerah yang dilakukan bendahara penerima dan pengeluaran wajib secara non tunai dengan Batasan 5 juta rupiah.
“Kita mengurangi transaksi cash money baik itu penerimanaan maupun belanja daerah. Diterapkan secara bertahap dan disosialisasikan kepada masyarakat” Ungkap Husin.
Kepala BPKAD OKI Ir Mun’in MM, mengatakan Dengan transaksi nontunai ini, ASN maupun rekanan yang ingin mencairkan dana, cukup memperlihatkan rekomendasi dari bendahara pemerintah daerah ke bank, untuk dicairkan. Untuk di Ogan Komering Ilir, pemerintah Kabupaten OKI menunjuk Bank Sumsel Babel sebagai bank persepsi, yang mengelola keuangan pemerintah.
“Kalau transaksi atau pencairan sebesar Rp 5 juta ke bawah, maka dicairkan langsung oleh bendarahara pengeluaran. Tetapi, jika dana yang dicairkan itu di atas Rp5 juta, maka pencairannya di bank,” ujar Mun’in. Transaksi secara nontunai tersebut berlaku untuk pencairan atau penerimaan daerah. Seperti gaji pegawai, honor ASN, Honor tenaga kontrak, termasuk belanja publikasi, dan lain-lain.
Lanjutnya, dengan menunjuk perbankan untuk mengeksekusi pencairan dana dari pemerintah daerah, maka anggaran yang keluar dan masuk bisa dimonitor oleh pejabat pemerintah secara real time, melalui aplikasi yang terkoneksi dengan bank persepsi tersebut.
Dengan transaksi nontunai, kemungkinan tatap muka lebih lama antara pejabat pemerintah dan penerima dana, tidak terjadi lagi. Sehingga, mengurangi risiko penyelewengan anggaran, Mendukung efisiensi, efektifitas, dan transparansi.
“Kalau berhadapan muka, itu rawan terjadi gratifikasi. Selama ini sering berhadapan, karena harus menunggu uangnya dihitung. Sekarang, saat lewat bank, pencairannya cepat,” terangnya.
Dengan penerapan transaksi nontunai juga, pemerintah daerah juga mendukung upaya Bank Indonesia (BI) dalam mengurangi peredaran uang kartal. Sehingga lebih efisien, dan mengurangi risiko tindak kriminal, khususnya pencurian.
(Eka DH)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,005)
- Internasional (30)
- Nasional (84,412)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,836)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (494)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 24, 2026
Polisi Tegaskan Tak Tolerir Aksi Intimidasi Debt Collector, Pelaku di Cengkareng Diproses Hukum
- August 24, 2026
Tiga Hari Berjibaku, TNI AL Bersama Tim Gabungan Padamkan Karhutla Di Reteh
- August 24, 2026
Laporan Warga via 110 Berujung Penangkapan, 8 Paket Sinte Disita
- August 24, 2026
Kepsek Jennie Tengker, Apresiasi SD Inpres Kayuuran Dapat Bantuan Revitalisasi dari Kemendikdasmen – RI
- August 24, 2026
Satgas Sampah Koramil 07/Pondok Aren Gelar Aksi Bersih Lingkungan di Pondok Kacang Barat
- August 24, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



