Tidak Bisa Beri Manfaat Baik, Ketua IWO Banyuasin Diminta Mundur
April 23, 2018- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Banyuasin (Sumsel) – Ketua Ikatan wartawan Online diberi waktu percobaan lima bulan guna memimpin organisasi yang menaungi wartawan online, waktu ini di berikan guna memberikan penilaian seberapa aktif organisasi ketika mereka pimpin disinilah akan di nilai apakah tetap bisa di pertahankan atau dilakukan pergantian.
Hal itu diterangkan Ketua IWO Sumsel Sonny Kushardian, saat menerima kedatangan wakil ketua IWO Banyuasin Deni Irawan di sela-sela penyerahan Surat mosi tidak percaya kepada ketua Iwo Banyuasin
“Ketua IWO di 17 kabupaten kota kami beri waktu selama lima bulan, untuk memimpin organisasi ini, agar bisa berkembang aktif melaksanakan kegiatan yang diharapkan dapat terus mengaungkan keberadaan IWO yang belum lama terbentuk,” Jelas Soni.
Evaluasi akan dilaksanakan di awal bulai Mei, disanalah nanti para pimpinan mengambil langkah sumbang saran dari rekan-rekan tentu menjadi pertimbangan termasuk surat Mosi tidak percaya terhadap Ketua IWO Azis Aswar yang di serahkan rekan-rekan dari Banyuasin.
“Memang beberapa laporan sudah kami dengar dari beberapa orang wartawan, terkait pasifnya kepengurusan IWO Banyuasin juga beberapa kabupaten lainnya, evaluasi mesti dilakukan demi terciptanya organisasi yang sehat sehingga dapat menaungi para anggota guna terciptanya hubungan harmonis serta kemajuan bersama, seingat saya memang belum surat tembusan kalau Banyuasin ada kegiatan,” tegasnya.
Sementara Deni Irawan, mengutarakan hal ini dilakukan semata-mata demi besarnya organisasi, belum ada yang bisa rekan-rekan ceritakan terkait kegiatan apa yang sudah dilaksanakan IWO banyuasin, belum ada kesan malah jika menoleh kebelakang banyak kenangan pahit.
“Belum ada manfaat yang didapat dari organisasi baik ilmu mengenai UU ITE yang berkaitan erat dengan pemberitaan di media online yang menjadi dasar agar tidak menabrak hukum, hal kecil seperti itu saja tidak perlu bicara yang lain,”keluhnya.
Berikut Isi Surat Mosi Tidak Percaya yang di setujui hampir seluruh anggota IWO Banyuasin dengan membubuhkan tanda tangan
1.Bahwa Ketum IWO tidak memberikan kontribusi positif dan nyata terhadap organisasi kewartawanan
2.Bahwa Kepemimpian saudara Azis Aswar sebagai Ketum tidak berorientasi pada visi yang jelas sehingga terkesan mengorbankan kawan jurnalis, hasil investigasi serta laporan beberapa sumber kami mendapati bahwa saudara Azis Aswar berselingkuh dengan bergabung kesalahan satu partai politik yang jelas-jekas merusak tatanan etika jurnalis.
3. Bahwa Ketum hanya menjadikan IWO sebagai wadah mencari proyek karena kami tau yang beliau sering bicarakan selalu persoalan proyek bukan bagai mana supaya organisasi Iwo bisa besar sebagai mana tujuan awal berdirinya organisasi agar dapat mensejahterakan para anggota.
4. Bahwa Saudara Azis Aswar Tidak memilki jiwa Korsa jika kita boleh kutip dari bahan kesatuan TNI, berat sama dipikul ringan sama dijinjing, terbukti setiap ada acara belia tidak memberitahu ke anggota jika IWO ada undangan dan hanya melibatkan Orang -orang tertentu yang dianggap bisa di kendalikan dan kami anggap ini suatu penghianatan terhadap organisasi kewartawanan yang saling mengisi satu sama lain.
5. Menggunakan nama lembaga untuk memperoleh keuntungan secara pribadi dan tidak adanya i’tikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini sesegera mungkin bersama wakil ketua, sekretaris ketua-ketua bidang serta para anggota.
6. Dengan landasan tersebut maka sdr Azis Aswar tidak lagi qualified menjabat Ketum IWO yang menaugi wartawan online
7. Menuntut saudara Azis Aswar segera meminta maaf kepada wakil ketua, sekretaris, ketua-ketua bidang dan para anggota IWO secara terbuka di media massa dan menanggalkan jabatan sebagai Ketua;
8.Menyerahkan kelanjutan roda organisasi kepada wakil ketua-ketua atau sekretaris dan mendesak IWO Sumsel menggelar Kongres Luar Biasa.
9.Jika masih mempertahankan sdr.Azis Aswar kami akan mengambil sikap begitu juga sebaliknya kami tetap mengambil sikap.
Demikianlah Mosi Tidak Percaya ini kami buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan agar segera ditindaklanjuti oleh Ketua IWO Provinsi.
(Denny Dwi Safutra)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,001)
- Internasional (30)
- Nasional (84,251)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,796)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (489)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 15, 2026
Susur Sungai dan Bersih-Bersih Sungai Kelurahan Harapan Baru, Wujud Nyata Semarak HUT RI ke-81 di Wilayah Kodim 0507/Bekasi
- August 15, 2026
Komandan Rayon Militer 1302-09/Langowan Kapten Inf Johan Soriton Dan Jajaran Mengucapkan Dirgahayu HUT Ke 81 17 Agustus 2026
- August 15, 2026
Lomba Drumband Band Kampung Presiden Curi Perhatian Juri TIFF 2026
- August 15, 2026
SMPN 5 Kawangkoan, Dirgahayu Kemerdekaan Ke 81 RI Tahun 2026
- August 15, 2026
Tim TosBRO 08 Langowan, Jim Yon Pukau Ribuan Pasang Mata Pada Kegiatan Carnaval Semarak HUT Ke 81 RI Tahun.2026
- August 15, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



