Wiraswasta OKI Simpan Sabu Senilai Rp 20,5 Juta 

Spread the love

Jurnalline.com, Kayuagung OKI (Sumsel) – Ibnu bin Mazani (40), warga Jalan Letnan Sayuti RT 11 Perumahan Guru  Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), diamankan jajaran Polsek Kota Kayuagung, Rabu (4/4) malam sekira pukul 18.30 WIB.

Warga yang kesehariannya berprofesi sebagai wiraswasta ini kedapatan menyimpan sabu dan pil ekstasi. Dari tangan tersangka didapati barang bukti sabu senilai Rp20,5 juta dan 22 butir pil ekstasi logo cangkir.

Kapolsek Kota Kayuagung, AKP Feryanto SH kepada Jurnalline.com menuturkan, awalnya pihak Polsek Kayuagung mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di daerah jalan Letnan Sayuti RT 11 Perumahan Guru Kelurahan Kotaraya Kayuagung sering terjadi transaksi narkoba.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat inilah, kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota Sat Reskrim Polsek Kayuagung dan sekira pukul 18.30 WIB, saya bersama Kanit Reskrim Ipda Dedy Suwandy memimpin penangkapan terhadap tersangka Ibnu,” tandasnya.

Ditambahkan Kapolsek, pihaknya kemudian melakukan interogasi awal darimana narkoba tersebut berasal dan   menurut keterangan Ibnu  narkoba tersebut titipan dari temannya bernama Mona bin Abu (DPO).

“Tersangka dan barang bukti masih kita amanakan di Mapolsek Kayuagung untuk diproses dan disidik perkaranya sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

(Eka DH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.