Diduga Kangkangi Undang-Undang, PT SAG Dituntut Massa

Spread the love

Jurnalline.com, Kayuagung OKI (Sumsel) – Tak lebih dari 25 orang yang tergabung dalam Serikat Pemuda dan Masyarakat (SPM) Sumsel, melakukan demonstrasi di Gedung DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menuntut agar DPRD OKI dan Bupati OKI untuk membentuk Team guna mengusut tuntas tentang Ketenagakerjaan, Upah minimun, Jamsostek, Csr pada PT Sarana Agung Gas (SAG).

PT Sarana Agung Gas yang berlokasi di jalan Baru desa Celikah tersebut, diduga telah mengangkangi undang-undang Nomor 13 tahun 2003, Permen Tenaga kerja nomor: per/01/MEN/1999, KepMen tenaga kerja dan transmigrasi Nomor: KEP-102/MEN/VI/2004 serta Undang-undang Nomor 3 tahun 1992 sedangkan pelaksanaannya dituangkan dalam PP nomor 14 tahun 1993 Keppres nomor 22 tahun 1993 dan Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor PER-12/MEN/VI/2007.

Koordinator Aksi Yopi Meitaha mengatakan, pihaknya mendesak agar DPRD OKI dan Bupati OKI melalui Dinas-Dinas terkait dan Polres OKI untuk turun Kelapangan mengecek kebenaran tentang  Ketenagakerjaan, Upah Minimum, Jamsostek, dan Csr untuk masyarakat sekitarnya PT SARANA AGUNG GAS yang mengangkangi undang-undang.

“Apabila PT Sarana Agung Gas terbukti mengangkangi Undang-undang, Nomor 13 tahun 2003, Permen Tenaga kerja nomor: per/01/MEN/1999, KepMen tenaga kerja dan transmigrasi Nomor: KEP-102/MEN/VI/2004 serta Undang-undang Nomor 3 tahun 1992 sedangkan pelaksanaannya dituangkan dalam PP nomor 14 tahun 1993 Keppres nomor 22 tahun 1993 dan Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor PER-12/MEN/VI/2007.

Kami meminta agar DPRD OKI dan Dinas terkait untuk menstopkan aktifitas dan metutup sementara serta memberi sanksi berat kepada PT Sarana Agung Gas yang mengangkangi Undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini,” kata Yopi saat menyampaikan aspirasinya, Rabu (30/05/2018).

Menyikapi hal tersebut, Anggota DPRD OKI Laharsen Murtado, Agus Masnanto, Bambang Irawan dan Sholahudiin Djakfar mengucapkan terimakasih kepada seluruh massa, karena secara kelembagaan memperhatikan aspirasi masyarakat memang tugas pokok para Anggota DPRD OKI khususya.

“Secara kelembanggaan DPRD OKI dan Disnakertrans Kabupaten OKI menerima aspirasi yang disampaikan, dengan memanggil pihak Prusahaan untuk menjelaskan permasalahan yang ada, tentunya kami siap untuk mewujudkan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kami harus berkerja sama dalam memperbaiki kondisi ini,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten OKI Tohir Yanto Ssos menambahkan, Instansinya akan memanggil serta meminta penjelasan dari pihak Pt Sarana Agung Gas terkait aspirasi yang disampaikan oleh sejumlah massa tentang Ketenagakerjaan, Upah minimum, Jamsostek dan CSR untuk masyarakat.

“Kami tentunya telah menampung aspirasi yang disampaikan para massa yang hadir, dan tentunya kami dari Disnakertrans dengan dukungan DPRD OKI akan berbuat semaksimal serta segera mungkin akan memanggil prusahan mendengarkan penjelasan sesuai dengan aspirasi yang disampaikan,”ujarnya.

(Eka DH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.