Komisi I DPRD Malut : Pemecatan 20 ASN Harus Sesuai Regulasi Dan Data Otentik

Spread the love

Jurnalline.com, Maluku Utara – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Provinsi Maluku Utara angkat bicara terkait rencana pemerintah daerah menindaklanjuti surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor K 26-30/V-55-5/99 yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah, untuk menerbitkan SK pemberhentian tidak dengan hormat bagi PNS yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Menurut Ketua Komisi I Dr. Wahda Z Iman, pemerintah perlu memiliki data otentik sebelum mengambil langkah pemecatan terhadap 20 ASN yang dihukum atas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Napi korupsi, berdasarkan Undang-undang itu harus dipecat oleh pemerintah. Maka sesungguhnya sepanjang itu ada regulasinya undang-undang, segera dilaksanakan. Tetapi, tidak serta merta, tapi harus memiliki data otentik sebelum mengambil langkah” Kata Wahda saat ditemui di kantor DPRD Malut, Sofifi, Selasa (8/5/2018).

Politisi Partai Gerindra itu khawatir jika ada yang menjadi korban akibat dari kekeliruan dalam pengambilan keputusan oleh pemerintah daerah.”Jangan sampai pemecatan yang dilakukan berdasarkan undang-undang ASN itu, ada cacat prosedur akibatkan ada yang korban” Ungkapnya

Pada prinsipnya, lanjut Wahda DPRD mendukung pemerintah dalam menegakkan perintah undang-undang.”Pada intinya kita mendukung pemerintah menegakkan aturan, menegakkan hukum yang berlaku. Tetapi dengan catatan harus diverifikasi semaksimal mungkin, komperhensif mungkin, termasuk didalamnya adalah putusan hukum yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap serta berdasarkan Undang-undang yang jelas” Pungkasnya

Sebelumnya, Sekprov Malut H. Muabdin H. Radjab saat ditemui (2/4/2018) lalu mengatakan, dalam waktu dekat pemberhentian 20 ASN segera dilakukan. “Insyaa Allah dalam minggu ini SK nya sudah keluar” Tandasnya

(WY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.