OKI Miliki DPT 476.863 Mata Pilih
May 22, 2018- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Kayuagung OKI (Sumsel) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten OKI berjumlah 476.863 mata pilih dengan 1.818 TPS yang tersebar di 327 desa dan 11 Kelurahan.
Hal ini ditetapkan pada rapat pleno terbuka penetapan rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan menjadi DPT dalam pemilihan Gubernur Sumsel dan pemilihan Bupati OKI 2018 di sekretariat KPU OKI, beberapa waktu yang lalu.
Hasil ini ditetapkan setelah mendengarkan penjelasan dari masing-masing PPK yang menyampaikan hasil rapat pleno di tingkat PPK, 12 April 2018 lalu.
Dalam penyampaian tersebut disampaikan, DPT di Kecamatan Kayuagung sebanyak 45.251 orang dengan yang belum terverifikasi pada SIAK Disdukcapil OKI (AC KWK) sebanyak 535 orang, Kecamatan Tanjung Lubuk sebanyak 22.206 dengan AC KWK 2179.
Kecamatan Teluk Gelam dengan DPT 16.253 dengan AC KWK sebanyak 782 orang, Kecamatan Pedamaran total DPT 26.442 dengan AC KWK 3219, Kecamatan Pedamadan Timur 13.295 orang dengan AC KWK 361, dan Kecamatan SP Padang 28.991 dengan AC KWK 1.977 orang.
Kecamatan Jejawi 29.495 orang dengan AC KWK 5.145, Kecamatan Pampangan dengan total DPT 18.762 dan AC KWK 2.090, Kecamatan Pangkalan Lampam 16.592 DPT dan 3.944 AC KWK, Tulung Selapan 25.822 DPT dan 5.568 AC KWK, dan Kecamatan Air Sugihan dengan DPT 21.732 serta AC KWK 2.250.
Sementara Kecamatan Cengal dengan jumlah DPT 18.246 dan AC KWK 6.784, Lempuing AC KWK berjumlah 339 dengan total DPT 46.606, Lempuing jaya 37.549 DPT dan 1.160 AC KWK, Kecamatan Mesuji 25.808 DPT dan AC KWK sebanyak 1.881, Mesuji raya dengan AC KWK 1.643 dan total DPT 22.550, Mesuji makmur 36.241 DPT dan 2.186 AC KWK serta Kecamatan Sungai Menang sebanyak 25.022 DPT dan 490 AC KWK.
Dengan jumlah DPT tersebut, jumlah AC KWK yang sebelumnya berjumlah 55.787 orang kini menurun menjadi 42.533. “Kita bersyukur karena dalam beberapa hari ini bisa dikurangi. Dan kami berterimakasih juga karena katanya pihak Pemda juga mau membantu memverifikasi ulang ke desa-desa untuk memastikan ada tidak nama-nama ini,” kata ketua KPU OKI, Dedi Irawan pada wartawan Jurnalline.com saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurut Dedi, pihak KPU tidak akan menghilangkan hak pilih para warga tersebut selagi warga ini memiliki data kependudukan yang jelas dan memenuhi syarat. “Kalau memang bisa melengkapi syarat dan memiliki KTP Elektronik atau minimal surat keterangan dia bisa memilih, tapi di atas jam 12:00 itu juga kalau surat suara masih tersedia. Yang dikhawatirkan ini juga jika surat suaranya tidak tersedia,” ungkapnya.
Terkait hal ini, ketua KPU OKI mengatakan, pihaknya menerima jika Disdukcapil enggan menandatangani hasil tersebut, akan tetapi pihaknya meminta surat secara tertulis bahwa pihak Disdukcapil tidak melakukan tanda tangan disertai alasan dan edaran.
“Ini akan kami buatkan dalam kejadian luar biasa. Terkait hal ini, juga tetap akan diserahkan dan dikoordinasikan dengan KPU Provinsi dan KPU RI yang mungkin selanjutnya akan dibahas lebih lanjut,” kata Dedi.
Penetapan DPT tersebut harus dilakukan, karena hal tersebut berdasarkan tahapan. “Kalau tidak dilakukan artinya melanggar, dan pada tanggal 21 nanti akan dilakukan pleno di tingkat KPU Provinsi. Harapan kami hak pilih yang belum terverifikasi ini bisa terus berkurang, seperti dalam beberapa hari ini,” ucap Dedi.
Satu hal yang menarik juga pada rapat pleno terbuka yang menghadirkan tim Paslon, PPK, Disdukcapil OKI dan beberapa instansi terkait lainnya ini adalah perdebatan mengenai mata pilih yang belum terverifikasi ini. Masing-masing pihak (KPU dan Disdukcapil) bersikeras mempertahankan statement mereka.
KPU berdasarkan OKI sedangkan Disdukcapil berdasar edaran Dirjen yang diperkuat oleh PKPU. Dalam kesempatan tersebut, pihak Disdukcapil yang saat itu diwakilkan oleh Kabid PIAK, Nova Tryussanto menolak untuk menandatangi berita acara tentang tidak terverifikasi mata pilih serta hasil DPT tersebut.
“Dalam surat yang dilayangkan Dirjen jelas, kami di sini membantu dan dilarang untuk melakukan penandatanganan. Dan di sini kami menghadiri,” singkat Nova.
(Eka DH)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,002)
- Internasional (30)
- Nasional (84,366)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,829)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (491)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 22, 2026
Ciptakan Suasana Aman dan Nyaman, Koramil 04/Jati Asih Bersinergi Laksanakan Patroli Malam
- August 21, 2026
Seru! Danramil 01/Tgr Adu Panco dengan Anggota Polres Meriahkan HUT ke-81 RI
- August 21, 2026
Jumat Curhat di Masjid Al Fattah, Wakapolres Tangerang Ajak Warga Cegah Tawuran dan Kejahatan Anak
- August 21, 2026
Tinjau Jembatan Perintis Garuda, Pangdam XIII/Merdeka Tekankan Manfaat bagi Masyarakat
- August 21, 2026
Wabup Vasung Hadiri Pawai Pembangunan Sonder Potens UKM 19 Desa diapresiasi
- August 22, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



