Soal Temuan BPK, Pemprov Malut Konsultasi Ke Kemendagri

Spread the love

Jurnalline.com, Maluku Utara – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, ditemukan adanya pelampauan realisasi anggaran kurang lebih 500 milliar. Anggaran itu, menurut Anggota VI BPK RI Harry Azhar Azis, masuk dalam kategori ilegal jika tidak segera di musyawarakan dengan DPRD. Pasalnya, anggaran yang sudah dibelanjakan itu tidak masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Mantan Ketua BPK RI itu kemudian memberi waktu 60 hari kepada Pemprov Malut untuk duduk bersama dengan DPRD guna mencari solusi atas temuan itu. Lebih dari 60 hari kata Harry, BPK tidak bisa lagi mengintervensi.

Tidak butuh waktu lama, Plt Gubernur M Natsir Thaib mengumpulkan pejabat eselon II untuk dudul bersama membicarakan temuan BPK RI itu. Hasil dari pertemuan itu, kata Natsir Pemprov akan berkonsultasi ke Kemendagri.

“Langkah awal saya setelah rapat SKPD dan tim TPAD dengan Inspektorat tadi, itu adalah kesimpulan salah satunya adalah harus konsultasi ke Mendagri” Kata Natsir usai rapat dengan SKPD, di ruang rapat Gubernur, Lt IV, Kantor Gubernur Malut, Sofifi, Senin (28/5/2018).

Setelah balik dari Kemendagri, Mantan Plt Bupati Haltim itu akan kembali mengadakan pertemuan dengan SKPD, TPAD, serta Inspektorat, untuk merumuskan sebuah kajian. Kemudian, hasil kajian itu akan dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara.

Oleh karena itu, Nastir Thaib meminta pengertian semua pihak, khususnya DPRD Malut agar mendukung langkah Pemprov. Sehingga persoalan itu secepatnya diselesaikan.”Saya minta pengertian semua pihak. Supaya kita bisa selesaikan dia step by step. Ingsya Allah saya berupaya sehingga desember ini bisa tuntas lah, dengan dukungan dari DPR” Ucap Natsir

(WY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.