SPB DIDUGA”MASUK ANGIN”,SUDIN CKTRP DAN SATPOL- PP JAKBAR DIBUAT TAK BERDAYA

Spread the love

Jurnalline.com, Kalideres (Jakbar) – Bangunan Rumah Pertokoan (ruko) 6 Unit 3 lapis,Diduga Mengantongi Ijin mendirikan Bangunan (IMB) hanya satu ijin tertulis “,Dengan Ijin penggunaan rumah Tinggal 6 Unit 3 lapis”,Sungguh sangat ironis sekali,Meskipun Bangunan itu sudah disegel bahkan sudah dikeluarkan Surat Perintah Bongkar(SPB) dengan Nomor : 1xx /-1.758.1/SPB/JB/2018,Namun kegiatannya masih berjalan tanpa mengindahkan Segel dan SPB yang telah dikeluarkan.

“Bangunan Ber IMB rumah tinggal secara fisik bangunan ruko itu,Dengan nomor IMB 153/8.1/31.73.06.0000/-1.785.51/2017 tertanggal 19 juni 2017,Yang berlokasi di jalan pelopor blok F.5 Dengan Nomor urut mulai dari 10,11,12,13,14 dan 15,Rt 012/005 – Kelurahan Tegal Alur Kecamatan Kalideres-Kota administrasi Jakarta barat”.

Beberapa hari yang lalu,Tepatnya kamis (3/5) Jurnalline.com mencoba konfirmasi seputar SPB dan Bangunan itu dengan kepala inspektorat kantor Walikota Jakarta barat, Tumpal melalui pesan whattsapnya dengan mendapat jawaban “Nanti akan saya cek”, Ujarnya.

Diwaktu yang berbeda tapi di hari yang sama jurnalline.com mengkonfirmasikan juga hal serupa kepada Kasudin Cipta karya tataruang dan pertanahan (CKTRP) bayu aji, Tapi sangat disayangkan sampai turunnya berita ini belum mendapatkan jawaban dari sang kasudin kamis (3/5) minggu yang lalu.

Sementara dari Konfirmasi jurnalline.com seputar SPB itu ke salah satu staf kejari jakarta barat yang enggan namanya untuk di
publikasikan,mengutarakan melalui pesan Whattsapnya ” SPB itu rekomteknya sdh turun ke satpol-pp Kecamatan kalideres bang,Tapi pelaksanaannya tergantung pihak sana (satpol-pp kec.kalideres -red).

Lagi-lagi, Jurnalline.com mengejar statement itu dan tindaklanjut ke kepala satpol-pp kecamatan kalideres Romansen kamis (3/5) yang lalu,dari sang kepala satpol mendapat jawaban dengan nada santai mengutarakan melalui pesan Whattsapnya”Rekomtek belum saya terima bang”, Ujarnya.

Di hari yang berbeda jurnalline.com Konfirmasi melalui telpon selulernya untuk menindaklanjuti seputar SPB yang diduga “Masuk angin”.. ke kepala satpol-pp Kecamatan kalideres Romansen,Jum’at (11/5),dan mendapat jawaban bahwasanya Saya mau lapor dulu ke atas,dan apakah atasannya yang dimaksud ujar romansen melalui sambungan telpon.

Ironis sekali secara kasatmata bangunan yang menelan biaya milyaran rupiah itu berdiri tanpa mengacu dengan rencana tataruang wilayah(RT/RW),UU,SK Gubernur,Perda maupun pergub di wilayah prov.DKI jakarta,Seperti Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang bangunan Gedung,pasal 35 ayat (4) (UUBG),memiliki IMB merupakan kewajiban bagi pemilik,Dan peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang bangunan gedung.

Pergub DKI jakarta Nomor 128 tahun 2012 tentang pengenaan sanksi pelanggaran penyelengara bangunan gedung dan Nomor 85 tahun 2006 tentang pelayanan penerbitan perizinan bangunan,dan pergub DKI Jakarta No.68 tentang sumur resapan,juga pergub Nomor 72 tentang bangunan rumah tinggal 3 lapis/lantai.Sudah jelas mengatur tentang IMB, SK Gubernur dan perda No 7 tahun 1991,Juga perda No.1 tahun 2006 tentang restribusi.

Untuk itu diharapkan Ketegasan Walikota jakarta barat,Untuk segera menindaklanjuti Surat Perintah bongkar yang sudah dikeluarkan oleh instansi terkait,Sudin Citata dan Satuan tugas satpol-pp kantor walikota jakarta barat dan satpol pp kecamatan kalideres.

(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.