Warga Angke Desak Satpol PP Segera Bongkar 19 Unit Bangunan Kios

Spread the love

Jurnalline.com, Tambora,(Jakbar) – Terkait pelanggaran 19 unit bangunan kios di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Rw. 01, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, hingga saat ini belum juga dilakukan pembongkaran dari pihak Satpol PP.

Dari pantauan dilokasi belasan bangunan kios berderet tersebut kondisinya sudah disegel oleh pihak petugas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Tambora bersama Sudin Citata Walikota Jakarta.

Belum dibongkarnya atas pelanggaran bangunan 19 unit kios yang dibangun diatas tanah yang direncanakan untuk pelebaran jalan tersebut, kali ini membuat Ketua Rw. 01 Kelurahan Angke H. Saiful angkat bicara soal bangunan itu, pada Senin (21/5).

“19 bangunan kios di wilayah pengawasan ke RW-an saya, apapun pelanggarannya pihak Pemrintah Kota ( satpol PP) harus ditindak dan dilakukan pembongkaran,” kata Ketua RW. 01.

Selanjutnya H. Saiful menyesalkan atas pembangunan 19 unit kios teraebut. Selain itu dibangun diatas lahan terkena rencana jalan, juga persis dibadan saluran air.

“Saluran air kan fasilitas umum, seharusnya kalau mau bangun untuk dikomersialkan ya harus mundur jangan dibadan saluran air persis.” tandas H. Saiful.

Terkait keterlibatan beberapa oknum didalam pembangunan itu Dia tidak tahu menahu.

“Saya tidak tahu menahu kalau ada keterlibatan atas bengunan melanggar di wilayah saya, yang jelas saya minta ketegasan Pemkot Jakarta Barat secepatnya bangunan melanggar tersebut dibongkar,” pungkasnya.

(Ivan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.