Zakat Fitrah Kota Tidore Kepulauan Sebesar Rp 30.000

Spread the love

Jurnalline.com, Maluku Utara – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Kota Tidore Kepulauan, menetapkan zakat fitrah sebesar Rp 30.000 per orang.

Kakanwil Kementerian Agama, Tidore Kepulauan, Sarbin Sehe mengatakan, penetapan zakat dengan nominal tersebut merupakan kesepakatan bersama, yang sudah disesuaikan dengan harga beras di Tikep. Kemudian, kata dia pembayaran zakat fitrah merupakan kewajiban masyarakat per orang.

“Telah menyepakati bersama, standar zakat fitrah sesuai harga beras 2,5 kg dan sejajar dengan nilai uang Rp 30 ribu, itu sudah dicek dilapangan,”katanya, Tidore, Sabtu (19/5/2018)

Oleh karena itu Sarbin menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang berada di Kota Tidore Kepulauan agar membayar zakat diawal ramadhan untuk dikelola oleh Badan Amil Zakat (BAZ).

“Zakat dikeluarkan awal ramadhan sangat mudah, untuk diberikan kepada yang hak menerimanya,” tandasnya.

(WY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.