Diduga Kuat Gudang Tanpa IMB, Sudin CITATA JakBar “Kurang Pengawasan”

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat, nampaknya tidak berdaya bahkan diduga tutup mata dari sisi Pengawasan terhadap bangunan yang melanggar ketentuan.

Seperti bangunan gudang yang diduga kuat tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berlokasi di Jalan H.DILLAH Rt.010/009 kel.kamal kec.kali deres jakarta barat.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Juma’t (29/6) di lokasi bangunan tersebut hampir pada tahap penyelesaian. Ironisnya, meski sudah banyak dikritisi sejumlah elemen namun bangunan itu tetap berjalan tanpa menghiraukan peraturan yang berlaku.

Sungguh ironis, Kalau instansi terkait, mulai dari tingkat seksi CKTRP Kecamatan hingga ke Sudin CKTRP Jakarta Barat tidak mengetahui bangunan gudang berdiri yang diduga tanpa IMB tersebut.

Sepertinya dengan sengaja, bangunan itu dibangun tanpa mengikuti aturan Perda No.7 tahun 2010 mau pun SK Gubernur No.1068 Tentang tata cara mendirikan bangunan di wilayah prov.DKI Jakarta.

Warga di sekitar kawasan bangunan itu berharap ada ketegasan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies-Sandi, untuk segera menindak tegas bangunan yang diduga melanggar ketentuan itu.

Sementara, Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, saat di konfirmasi sangat di sayangkan yang bersangkutan tidak ada di tempat. Ujar staff nya

(Ndo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.