Opini WTP Pemprov Sulut, Gubernur OD : Tingkatkan Kemakmuran Rakyat
June 6, 2018- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com,Sulut – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dibawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey, SE dan Wakil Gubernur Drs. Steven O.E. Kandouw (OD-SK) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas laporan keuangan Pemprov Sulut tahun 2017 dan implementasi rencana aksi yang telah dilaksanakan.
Laporan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan langsung oleh Anggota VI BPK RI, Harry Azhar Azis kepada Gubernur Olly disaksikan Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw dan Wagub Kandouw pada rapat paripurna istimewa di Kantor DPRD Sulut di Manado, Selasa (5/6/2018).
Harry mengungkapkan bahwa pencapaian opini WTP untuk keempat kalinya secara berturut-turut oleh Pemprov Sulut tersebut juga diikuti dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat Sulut.
“Tujuan akhir WTP adalah meningkatnya kemakmuran rakyat. Seperti di Sulut, perekonomian tumbuh sebesar 6,68 persen, jumlah penduduk miskin turun menjadi 8,10 persen dan IPM (Indeks Pembangunan Manusia) mencapai 71,05. Semuanya ini di atas rata-rata nasional,” katanya.
Lanjut Harry, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan LKPD Pemprov Sulut tahun 2017 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material.
Selain itu Pemprov Sulut telah menyusun dan merancang unsur-unsur Sistem Pengendalian Intern yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.
Menurut dia, prestasi ini menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan oleh seluruh jajaran Pemprov Sulut.
Kendati demikian, meskipun telah memberikan opini WTP, BPK tetap memberikan catatan tentang laporan keuangan ataupun kemungkinan timbulnya ketidakakuratan pelaksanaan kegiatannya yang harus diselesaikan dalam tenggat waktu 60 hari. Di tempat yang sama, Gubernur Olly menyampaikan terima kasih kepada BPK RI atas hasil pemeriksaan LKPD Pemprov Sulut.
“Secara khusus, saya ucapkan terima kasih dan berikan apresiasi kepada BPK RI. Tentunya hasil yang diberikan akan mendorong manajemen pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan, akuntabel, efektif dan efisien, dalam penyelenggaraan pemerintahan,”ujarnya.
Menurut Olly, sejak kehadiran Perwakilan BPK RI di Sulut telah menghasilkan banyak terobosan cerdas dan progresif yang dilakukan untuk memberikan asistensi bagi manajemen pengelolaan keuangan daerah secara lebih baik, lebih bermakna dan lebih berwawasan hukum.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tidak pernah berhenti melakukan perubahan dan perbaikan terhadap dimensi-dimensi manajemen keuangan daerah, utamanya untuk meraih opini WTP, sebagai salah satu indikator keberhasilan proses pembangunan yang dijalankan,” paparnya.
Lebih jauh, Gubernur Olly mengatakan akan menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan LKPD Pemprov Sulut.
“Hal ini pasti akan menjadi fokus perhatian kami, serta akan ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan yang ada demi kemajuan bersama,” imbuhnya.
Adapun penyerahan opini WTP turut dihadiri jajaran Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD Sulut, Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Tangga Muliaman Purba, Sekdaprov Edwin Silangen, SE, MS dan para pejabat Pemprov Sulut.
(Iskandar)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,001)
- Internasional (30)
- Nasional (84,199)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,780)
- Olahraga (601)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (242)
- Peristiwa (489)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)
Berita Terkini
- August 12, 2026
1,3 Ton Ketamine Dimusnahkan Di Batam, Sepanjang 2025-2026 TNI AL Gagalkan 5,3 Ton Narkoba Dan 849,74 Ton Illegal Mining
- August 12, 2026
Bapok Pasar Langowan Naik Diatas HET dan HAP, Sahelangi Sebut Kebutuhan Masyarakat Tercukupi
- August 12, 2026
Agus Sahelangi Imbau Pedagang Pasar Langowan Waspada Kebakaran
- August 12, 2026
Pratu Munthe Prajurit Yonkav 8 Kostrad Juara 1 Muaythai Championship 2026
- August 12, 2026
Yonarmed 12 Kostrad Tebar Kepedulian, Ringankan Beban Warga Atambua Barat
- August 12, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



