Residivis Bandar Narkoba Di tembak Mati Polisi Di Tangerang

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang – MG alias Erick (40) yang merupkan residivis bandar narkoba di wilayah Tangerang, ditembak mati oleh jajaran satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota. Pada Minggu (24/6/2018).

MG terpaksa dilakukan tindakan tegas lantaran saat ditangkap dikontrakannya di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, melakukan perlawanan dan membahayakan petugas.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes. Pol. Harry Kurniawan saat press release di ruang jenazah RSUD kabupaten Tangerang, Senin (25/6/2018) pukul 14:30 wib.

“Pelaku merupakan residivis atas kasus yang sama, dimana almarhum merupakan target dan pernah kita tangkap pada tahun 2010 lalu dan divonis 5 tahun penjara,” Ujarnya.

Penangkapan terhadap MG merupakan hasil pengembangan dari hasil tangkapan jajaran Reskrim Polsek Sepatan yang mengamankan 1 pelaku inisial D (39) di Kedung Dalem, Mauk, Kabupaten Tangerang, dan ditemukan 2 paket sabu seberat 2,4 gram.

Dari hasil penyidikan barang haram tersebut di dapat dari MG (almarhum). Kemudian anggota langsung melakukan penangkapan terhadap MG di kontrakannya atas dasar informasi tersebut.

“Namun saat dilakukan penggerebekan, pelaku malah melakukan perlawanan dan menyerang petugas dengan Vas bunga.Setelah dilakukan tembakan peringatan, tak juga menyerah. Akhirnya anggota pun melakukan tindakan tegas dan mengenai bagian dada pelaku,” ungkap Harry.

Saat digeledah, dari tempat MG ditemukan 3 paket sabu seberat 300 gram, 4 alat hisab, timbangan elektrik, pisau, dan pecahan vas bunga yang digunakan untuk menyerang petugas.

Kemudian anggota dari tempat tersebut langsung membawa MG Ke RSUD kabupaten Tangerang. Namun dalam perjalanan pelaku meninggal. Dan kemudian dilakukan otopsi.

“Dari keterangan pelaku D, Almarhum qdalah jaringan Narkoba di wilayah Kabupaten Tangerang dan telah menerima pesanan sabu sebanyak 4 kali dalam beberapa hari terakhir,” jelas Kapolres.

Setelah dilakukan Otopsi nanti jenazah almarhum akan kita serahkan kepada keluarga untuk dikebumikan.

“Sementara untuk Pelaku D kita kenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132, UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan atau seumur hidup atau hukuman mati,” tandasnya.

(Iwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.