Ibu Paruh Baya Kesandung Hukum

Spread the love

Jurnalline.com, Banyuasin (Sumsel) – Berbagai alasan yang selalu terlontar dari para kurir narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Akan tetapi, jalan yang mereka tempuh itu melanggar aturan dan merusak moral generasi selanjutnya. Berbagai pihak baik itu dari pihak Pemerintah, aparat penegak hukum bahkan seluruh lapisan masyarakat, berupaya untuk memerangi pengaruh Narkoba.

Satuan Narkoba jajaran Polres Banyuasin mendapat informasi bahwa ada pengiriman barang antar Provinsi. Berdasarkan informasi tersebut, Jajaran Sat Narkoba Polres Banyuasin langsung menggelar operasi. Dari operasi yang digelar Jajaran Sat Narkoba Polres Banyuasin berhasil menggagalkan pengiriman barang haram tersebut.

Sekira pukul 07.30 WIB, tanggal 21 Juli 2018 di Gerbang 42 Pemkab Banyuasin, petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan barang Bus AKAP dari Aceh tujuan Palembang. Pihak Kepolisian jajaran Polres Banyuasin yang sedang bertugas menemukan sebuah tas jinjing warna abu-abu putih yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan tas tersebut, ditemukan sebuah paket besar yang berisi narkoba jenis shabu.

Diketahui bahwa pemilik tas adalah seorang perempuan berinisial Y (55) yang beralamat Jln. Merdeka Timur Kota Asan Dusuna Kecamatan Muara Dua Kabupaten Loksumawe Provinsi Aceh. Penangkapan pelaku Dia menjelaskan bahwa barang tersebut, dibawa dari Aceh akan diantarkannya ke Batu Raja (OKU). Dari keterangan tersangka dilakukan pengembangan dengan cara control dilevery bergabung dengan Direktorat Narkoba Polda Sumsel menuju Batu Raja (OKU).

Berdasarkan pengembangan yang dilakukan berhasil mengamankan satu tersangka berinisial H (30), selaku penerima barang beralamat Desa Bantan Pelita Kecamatan BP Peliung Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT). Penangkapan pelaku pada tanggal 21 Juli 2018,sekira pukul 17.00 WIB TKP 2 di Jln. Pahlawan Kemarung loket travel Batu Raja Indah Kota Batu Raja (OKU). Dari intrograsi awal adanya tersangka lain, dilakukan pengembangan lanjutan.

Minggu 22 Juli 2018, sekira pukul 05.00 WIB, Sat Narkoba juga berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial SM (33) beralamat Desa Semira Kecamatan Kisam Kabupaten Aceh Utara. Penangkapan pelaku di TKP 3 Jln. Lintas Tengah Martapura (OKUT) depan Pom bensin Martapura. Tersangka sedang menunggu Bis yang melintas hendak melarikan diri dari kejaran petugas.

Barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka berupa satu paket besar narkotika jenis shabu seberat 1000 gram. Empat buah telepon seluler dan satu buah jinjing warna abu-abu putih. Kini, ketiga tersangka Mapolres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

(Hasi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.