Kejari Lubuklinggau Gelar Pemusnaan Barang Bukti

Spread the love

Jurnalline.com, Lubuklinggau (Sumsel) –
Bertepan di halaman lapangan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera selatan. Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Kota Lubuklinggau, Zairida,S.H , Hum, di dampingi unsur muspida daerah telah menggelar pemusnaan Barang Bukti (BB) dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari tiga wilayah Hukum MLM atau Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), Kota Lubuklinggau, dan Kabupaten Musirawas,

Pantauan Jurnallaine.com, acara pemusnaan BB dilaksanakan, Rabu (18/7/2017) sekitar pukul 01.00 WIB, Rabu di halaman lapangan Kantor Kejari Lubukliinggau. Adapun jenis BB yang dimusnakan mulai dari Sabu – sabu sebanyak 334,14 gram. Ganja sebanyak 1108, 79 gram. Selain itu sebanyak 7 buah Senjata Api laras panjang, dan sebanyak 12 buah Senjata Api laras pendek (Pistol). Serta ada juga senjata tajam sebanyak (Pisau) 82 buah.

Dalam pemusnaan BB itu turut hadir dari beberapa unsur muspida daerah MLM, diantaranya.
Tatap Suhir, SH.MA (Mewakili Ketua pengadilan Negeri Lubuklinggau. Wakil Bupati Musirawas, Hj. suwarti. Mayor Inf B. Hutahuruk, Kasdim 0406/ Wilayah MLM. Selain itu Kompol Zulkarnain (Waka Polres Kota Lubuklinggau), serta Kapten Inf Rozali (Danramil) 406-08/Kota Lubuklinggau dan masih ada muspida lainya.

Kajari Kota Lubuklinggau, Zairida,S.H , Hum, didampingi. Adi Wira Bhakti, H.H (Kasi Intel), bersama Fery Junaidi,S.H (Kasi Barang Bukti), serta
Hapit Suhandi, S.H,MH,MM (Kasi Pidum) dan Kasi Pidsus, M.Naimullah, SH. Mengatakan kegiatan rutin yang diselenggarakan
setahun sekali, pemusnaan ini bertujuan untuk mengurangi penumpukan barang bukti.

“Ini untuk menghindari penumpukan barang bukti yang ada di Kejari Kota Lubuklinggau. Nah tentunya ini dari perkara yang sudah inkrah baru kita laksanakan pemusnahan,” kata Zairida, dalam sambutannya.

(TS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.