Pemkab OKI Ikut Serta Dalam Perjanjian APIP dan APH

Spread the love

Jurnalline.com, Kayuagung OKI (Sumsel) – Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) bersama Aparat Penegak Hukum (APH) di Sumatera Selatan melakukan kesepahaman terkait penanganan laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kesepahaman tersebut dituangkan dalam perjanjian kerjasama (PKS) yang ditandatangani Gubernur Sumatera Selatan, Kapolda, Kajati bersama Bupati dan Kapolres serta Kajari se-Provinsi Sumsel di Griya Agung, Kamis (12/7/2018).

Bupati OKI H Iskandar, SE dan Kapolres OKI AKBP Ade Harianto,SH.,MH turut serta dan hadir dalam kesempatan itu. Dimana keduanya pun juga menandatangani nota perjanjian kerjasama tersebut.

Inspektur Jenderal (Irjend) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) Sri Wahyuningsih mengatakan, penyamaan persepsi ini merupakan tindaklanjut dari nota kesepakatan yang telah ditandatangani oleh Kemendagri, Jaksa Agung dan Kapolri terkait pengawasan dan penindakan kasus korupsi yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dalam melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara, terkhusus terhadap tugas yang bersentuhan langsung dengan keuangan negara.

Dijelaskan dia, dalam MoU itu, ketiga pihak yaitu Kemendagri, Kejagung, dan Polri sepakat untuk saling tukar-menukar data atau informasi laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi pada tindak pidana korupsi.

“Prinsipnya semua laporan masyarakat mesti ditindaklanjuti oleh APIP dan APH, sepanjang data identitas nama dan alamat pelapor serta laporan dugaan tindak pidana korupsi dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan atau pendukung berupa dokumen yang terang dan jelas,” ujarnya.

Perjanjian kerjasama ini, lanjut Sri Wahyuningsih, penting mengingat sejak gencarnya penanganan kasus korupsi di Indonesia, para Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan bendahara di daerah banyak yang takut untuk melaksanakan suatu kegiatan. Sehingga, perlu adanya kebijakan dan regulasi untuk memberikan jaminan atas pekerjaan yang mereka lakukan.

“Ini bagian amanat undang-undang dan perintah langsung presiden agar tidak terjadi kegamangan penyelenggaraan pemerintahan di daerah dalam bertindak, karena takut tersangkut pidana atau dicari-cari kesalahannya untuk dipidana, sehingga pembangunan daerah berjalan lamban,” cetus Sri.

Untuk itu Kemendagri, menurutnya, mengharapkan agar PKS ini dapat segera diimplementasikan di jajaran kewilayahan sehingga target pembangunan di daerah dapat tercapai. Namun demikian, Sri menegaskan adanya MOU bukan berarti melindungi kejahatan serta melindungi koruptor.

“Jadi jelas batasan- batasan yang disepakati di dalam perjanjian kerja sama tersebut, utamanya soal batasan laporan yang berindikasi administrasi atau pidana,” tandasnya.

Laporan yang berindikasi administrasi, sambungnya, apabila tidak terdapat kerugian keuangan negara atau daerah. Apabila terdapat kerugian keuangan negara atau daerah, namun telah diproses melalui tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak laporan hasil pemeriksaan APIP atau BPK diterima oleh pejabat atau telah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai oleh APIP atau BPK, sifatnya tetap kepada indikasi administrasi.

Namun jika ada indikasi tindak pidana korupsi, menurutnya, APIP bisa menyerahkan laporan itu ke kejaksaan atau kepolisian (aparat penegak hukum/APH) untuk penyelidikan. Sebaliknya, jika Kejaksaan atau Kepolisian menemukan kesalahan administrasi, maka APH bisa meneruskan ke APIP.

Sementara itu Bupati OKI H. Iskandar, SE mengungkapkan dengan adanya perjanjian kerjasama antara APIP dan APH ini memberikan angin segar bagi ASN dan kepala daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan.

“Dengan adanya perjanjian kerjasama APIP dan APH ini jelas memberikan jaminan ASN dan kepala daerah dalam bekerja, namun bukan bermaksud untuk berlindung dengan sebuah kesalahan,” ungkap Iskandar.

Inspektur Kabupaten OKI Endro Suarno menekankan bahwa koordinasi APIP dan APH tidak ditujukan untuk melindungi tindakan kejahatan ataupun membatasi APH dalam penegakan hukum.

”Pendekatannya adalah mengedepankan hukum administrasi sehingga penanganan pidana merupakan upaya akhir dalam penanganan suatu permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Endro.

Dengan adanya MOU ini, menurut dia, Inspektorat siap berkoordinasi, terlebih sudah ada PKS APIP dan APH.

(Eka DH)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.