Polsek Cikande Pasang Spanduk Himbauan Larangan Pelemparan Batu Di Jalan Tol

Spread the love

Jurnalline.com, Kabupaten Serang (Banten) – Kepolisian Sektor Cikande pasang spanduk himbauan melempar batu di jalan Tol dapat dipidana, Guna upaya untuk mencegah jangan sampai terulang lagi pengrusakan yg mengakibatkan kecelakaan dan keselamatan jiwa pengguna jalan tol, Cikande (13/07/2018).

Kapolsek Cikande Kompol Kosasih S.I.K, Berinisiatif segera memasang spanduk, Spanduk tersebut di pasang di Jembatan penyeberangan Orang (JPO) ,KM 27, KM 29, KM 49 dan KM 50, Jalan Tol Jakarta – Merak.

Seperti yang di beritakan, Kasus pelemparan batu terhadap kendaraan yang terjadi di jalan Tol Tangerang Merak, tepatnya di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) KM 49, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Kamis Minggu lalu, Kasus pelemparan batu itu yang mengakibatkan 6 kendaraan roda empat rusak serta melukai pengemudinya.

“Kami memasang spanduk berupaya untuk pencegahan jangan sampai terulang lagi pelemparan perusakan jalan tol yang mengakibatkan kecelakaan dan keselamatan jiwa, Sambil menunggu upaya – upaya dari pihak Marga Mandala Sakti (MMS), Seperti contoh perbaikan kawat – kawat, pemasangan baut – baut, pemasangan penerangan dan CCTV, ” Jelas Kapolsek.

(Jon)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.