Residivis Bandar Sabu Ditangkap Polsek Jatiuwung

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang – US alias Ucok terduga bandar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap jajaran Reskrim Polsek Jatiuwung di Perumahan Sekneg Blok C RT 007/003, Kelurahan Panunggangan Pinang Kota Tangerang, pada Jum’at (20/7/2018) lalu.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil menyita sebanyak 35 paket sabu dibungkus plastik klip bening dirumah pelaku, ujar Kapolsek Jatiuwung Kompol. Eliantoro Jalmaf dikantornya pada Kamis (26/7/2018).

Penangkapan terhadap US alias Ucok berawal dari laporan masyarakat, dimana dilokasi penangkapan sering dijadikan tempat transaksi dan mengkomsumsi narkotika.

“Dari informasi tersebut anggota Reskrim melakukan observasi. Saat itu anggota melihat salah satu laki-laki tidak dikenal dalam keadaan tidak tenang, gelisah, dengan tatapan mata segala arah,” ujar Kapolsek.

Karena merasa curiga, anggota langsung melakukan penggeledahan dan didapati 2 bungkus plastik yang didalamnya terdapat sebanyak 20 bungkus kecil berisi narkotika jenis dan 1 bungkus lainnya berisi 15 paket kecil.

Dari penangkapan tersebut, berhasil ditemukan barang bukti sebanyak 35 paket kecil dengan total berat brutto 17,5 gram.

“Hasil introgasi, puluhan paket barang haram tersebut didapat dari seorang pemasok iniasial C. Yang mana bila sudah terjual harus menyetorkan uang senilai Rp. 11 juta,” terang Eliantoro.

Selain itu, pelaku merupakan residivis atas kasus yang sama beberapa waktu lalu, setelah keluar kembali menjadi bandar lagi.

Atas perbuatanya pelaku kini mendekam dimapolsek Jatiuwung dan dijerat pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1, UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

(Iwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.