Sat Pol PP Kota Tangerang Gerebek Gudang Miras Di Jatiuwung

Spread the love

Jurnalline.com, Kota Tangerang – Satuan Polisi pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Tangerang menggerebek sebuah Gudang minuman keras (Miras) berbagai merk di Perumahan Kroncong Permai, RT 007/002, Kelurahan Kroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Kamis (19/07/2018).

Operasi tersebut digelar untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2005 tentang peredaran miras dan mengamankan sebanyak 6.912 botol miras berbagai merk.

“Dengan berpakaian preman, tim melakukan pengerebekan ke Gudang. Hasilnya kami temukan sebanyak 6.912 minuman beralkohol berbagai merk,” ujarKasatpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana.

Dari hasil operasi yang dipimpin langsung Kabid Gakumda (kepala bidang penegakan hukum undang-undang daerah) Kaonang, kami (pol pp-red) mengamankan ribuan barang bukti miras di sebuah gudang yang berada di Perumahan Kroncong Permai.

Hasil pendataan, Gudang Miras tersebut milik sinisal (S) dan merupakan pemain lama, karena pernah digerebek sebelumnya, bahkan sempat dikenakan hukum pidana karena membakar kendaraan operasional milik Satpol PP, beberapa waktu lalu.

Selanjutnya kata Mumung, Gudang Miras tersebut langsung disegel dan barang bukti miras langsung diamankan ke kantor untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Tangerang nantinya.

“Minuman beralkhol yang disita tersebut ditaksir senilai Rp.241 juta,” pungkasnya.

(abidin/iwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.