Sat Pol PP Kota Tangerang Laksanakan Sosialisasi Penyuluhan Lokasi Rawan Pelanggaran Perda

Spread the love

Jurnalline.com, Kota Tangerang – Demi menciptakan ketertiban, pengetahuan dan pemahaman bagi masyarakat tentang hukum dan Perda Kota Tangerang. Bidang pembinaan masyarakat (Bid. Binmas) Sat Pol PP Kota Tangerang, Melaksanakan kegiatan penyuluhan dengan tema “Penyuluhan Lokasi Rawan Pelanggaran Perda” yang berlokasi di Kantor Kecamatan  Karawaci Kota Tangerang.(26/7/18)

Dipimpin Kabid Binmas Dida rustiana, bersama, Kasi penyuluhan, Kasi deteksi dini, Pelaksana Bidang binmas dan Tim Humas Satpol PP, kegiatan penyuluhan tersebut yaitu menerangkan akan pemahaman isi dari Peraturan Daerah Kota Kangerang Kepada para tokoh masyarakat seperti RT/RW yang berada di wilayah kecamatan Karawaci Kota Kangerang.

Hadir langsung Kasatpol PP Kota Tangerang Mumung Nuswana, Sekretaris Pol PP Kota Tangerang, Kasi Tramtib Kecamatan Karawaci serta 100 peserta tokoh masyarakat RT/RW yang berada di  wilayah Kel. Karawaci, Kel. Cimone jaya, Kel. Cimone, Kel. Karawaci Baru dan Kel. Bojong Jaya dengan Narasumber memberikan sosialisasi di antaranya :
-DR. Hendra sudrajat, SH.MH
Peranan perda dalam kehidupan masyarakat.
-Ruri Hadi, SH
Perda 6 tahun 2011 tentang ketertiban umun
-H. Hanafi tanawijaya,SH.MH
Mengenai Perda no 7 tahun 2005 tentang larangab pengedaran, penjualan dan penggunaab minuman beralkohol dan Perda 8 tagun 2005 tentang larangan pelacuran
-Drs. Marsudi Haryoputro
Kawasan permukiman, sarana dan prasarana sehat, tertib, aman dan nyaman

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana dan kepala bidang pembinaan masyarakat Dida rustiana dalam laporannya menjelaskan diselenggarakan sosialisasi ini untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bagi masyarakat tentang hukum dan Perda Kota Tangerang.
“Tujuannya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang produk hukum daerah di wilayah Kecamatan Cibodas. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam mengantisipasi pelanggaran Perda di lingkungan masing-masing,” jelas Mumung Nurwana.
(Abidin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.