Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad Berikan Penyuluhan Tentang Senjata Api

Spread the love

Jurnalline.com, Penkostrad – Guna meningkatkan stabilitas keamanan di wilayah perbatasan Papua serta memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang larangan memiliki senjata api ilegal, Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad kian gencar melaksanakan patroli dari kampung ke kampung untuk memberikan penyuluhan dan pemahaman kepada masyarakat tentang larangan kepemilikan senjata api ilegal. Menyingkapi hal tersebut beberapa personel Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad melaksanakan penyuluhan tentang kepemilikan senjata api di Kampung Arso 8, Distrik Arso, Kab. Keerom, Jayapura. Kamis (12/7).

Dansatgas Yonif Para Raider 501 Kostrad menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh jajarannya merupakan satu langkah persuasif yang harus dilakukan guna memberikan pengertian dan pemahaman kepada masyarakat Papua bahwa memiliki senjata api ilegal merupakan satu tindakan yang melanggar hukum. Selain itu, kegiatan penyuluhan ini sebagai tindak lanjut dari kegiatan anjangsana dari rumah ke rumah yang dilakukan oleh jajarannya.

Matias Thomas, salah seorang warga yang mengikuti kegiatan penyuluhan mengucapkan terima kasih banyak kepada Satgas 501 Kostrad yang telah memberikan pemahaman kepada warga Arso 8 tentang larangan memiliki senjata api. Matias mengaku bahwa dahulu saat masih sering terjadi perang antar suku di wilayah Arso, dirinya sering melihat banyak warga yang menggunakan senjata api rakitan dalam peperangan tersebut. Matias mengharapkan kegiatan penyuluhan seperti ini bukan hanya di kampung Arso 8 saja, tetapi dilaksanakan juga di kampung kampung lainnya agar masyarakat seluruhnya mengerti.

Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad akan terus berupaya meningkatkan stabilitas keamanan di wilayah Perbatasan Papua dengan melakukan pendekatan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat perbatasan. Diharapkan setelah menerima penyuluhan, masyarakat bisa menyadari dan memahami bahwa memiliki senjata api ilegal adalah perbuatan melanggar hukum. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang mencoba memiliki atau menyimpan senjata api di rumahnya.

(Fram/Dre)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.