Tiga Mucikari Otista Diciduk Tim Kalong Wewe Sat Pol PP Kota Tangerang

Spread the love

Jurnalline.com, Kota Tangerang – Tim Kalong Wewe Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Tangerang, Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) berhasil menagkap dan mengamankan Tiga Mucikari yang sering beroprasi di Jalan Otista Karawaci Kota Tangerang.(28/7/18)

Kerap kali para Pekerja Sex Komersial (PSK) yang menjajakan jasa pelayanan Kepuasan hasrat lelaki hidung belang dijalan otista Kota Tangerang, dengan cara bersusah payah merayu dan berdiri lama di pinggiran jalan otista. Walaupun Sat Pol PP Kota Tangerang sering melakukan razia para PSK di jalan otista, namun PSK selalu saja dapat lolos dari sergapan petugas, yang tidak lain informasi giat razia penertiban PSK sering kali bocor.

Pasalnya, selain informasi yang kerap bocor, salah satu faktor lainnya adalah mengelabuhi petugas dengan cara para PSK mensiasati menggunakan jasa mucikari agar tetap mendapat pelanggan yang meminta jasa untuk memuaskan  hasratnya, dengan tidak mangkal dipinggir jalan untuk merayu sasarannya.

Dipimpin langsung Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Kabid. Gakumda) Kaonang, SSos. MM. Dengan Tim Kalong Wewe dibantu personil Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota, pada Pukul 02:00 dini hari, langsung melakukan penegakan Perda Kota Tangerang No.8 Tahun 2005 tentang larangan pelacuran, dengan sasaran menciduk para mucikari yang membantu melancarkan PSK dalam melaksanakan rutinitasnya.

Benar saja, Tiga Mucikari yang menjadi target sasaran Tim Kalong Wewe Gakumda Sat Pol PP Kota Tangerang berhasil tertangkap basah saat tengah melakukan transaksi praktek prostitusi menjadi mucikari diantarany dua orang lelaki paruh baya masing-masing berinisial (S) dan seorang wanita (A) yang diketahui para mucikari bukan berdomisili dari Kota Tangerang dan diketahui mucikari wanita tersebut yang terjaring tengah hamil sembilan bulan.

Wanita hamil yang berinisial (S) tersebut mengaku, Sudah menjalankan Profesi sebagai mucikari selama 4 tahun lamanya, dwngan menawarkan para wanita kepada lelaki hudung belang berkisar dwngan harga Rp. 250rb sampai harga Rp.400rb sekali main dan harga yang ditawarkan sesuai dengan permintaan.

“Selama 4 tahun saya terpaksa menjalani pekerjaan menjadi calo PSK karna kebutuhan ekonomi, sebelumnya saya menawarkan diri, jika tidak berminat saya langsung menawarkan wanita yang lain, yang penting mendapatkan komisi,” Kata ‘S’ saat di Konfirmasi

“Jika mau lebih muda ditawarkan harga lebih tinggi dan itu sudah berikut biaya hotel kelas melati dan harga standar untuk PSK yang sudah berumur.” Papar ‘S’

Dalam pekerjaannya, Mucikari tersebut dapat meraup untung 20 hingga 50 ribu per-orang Tergantung dari hasil tawar- menawar pemesanannya.

Kaonang SSos. MM. Kabid Gakumda Sat Pol PP Kota Tangerang menerangkan, Kegiatan malam ini khusus penegakan Perda No.8 tahun 2005 tentang larangan kegiatan pelacuran yang difokuskan di jalan otista Kota Tangerang, Kali ini diatur strategi dengan tujuan utama menjaring atau mengamankan para mucikari yang kerap menjadi oknum pelaku prostitusi atau pelacuran.

“Malam ini memang fokus menangkap mucikari yang kerap memacu tindakan prostitusi atau pelacuran. Tersangka langsung digelandang ke Kantor Sat Pol PP untuk diberi pemahaman agar sadar bahwa perbuatannya salah dan melanggar hukum, setelah pendataan para tersangka mucikari dibuatkan surat pernyataan untuk ultimatum tidak akan lelakukan atau melaksanakan profesi sebagai mucikari.” Terang Kaonang.

“Kegiatan ini akan terus dilakukan sampai Kota Tangerang bersih dari pelanggar-pelanggar perda dan berharap para pelanggar perda mendapatkan efek jera dan tidak melakukannya lagi. Jika kegiatan itu masih terus dilakukan setelah membuat surat pernyataan dan dikemudian hari terjaring anggota. Kami tidak segan-segan untuk menindak tegas dan mengirimnya ke dinsos untuk penanganan lebih lanjut.” Jelasnya.
(Abidin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.