Buronan Kasus Korupsi AKN “Briyo” Di Tangkap

Spread the love

Jurnalline.com, Lubuklinggau
Hasil kerjasama yang baik, melalui Tim gabungan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan Bagian Intel dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera selatan, serta milibatkan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Akhirnya, Briyo Al Khoir, tersangka buronan kasus dugaan korupsi senilai Rp 8,5 miliar, selaku pihak Pelaksana (Rekanan) pembangunan gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN) di Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Berhasil ditangkap, Rabu (2/8/2018).

Kasi Pidus Kejari Lubuklinggau, Na’imullah, didampingi salah satu penyidik senior Rudop. Saat dimintai keterangan menjelaskan sejak Januari 2018, tersangka korupsi sudah dinyatakan sebagai buronan atau masuk dalam Daptar Pencarian Orang (DPO).

“Saat masih status saksi, Kami sudah berulang kali mengundangya untuk dimintai keterangan, hanya saja tersangka selalu mangkir dari panggilan. Akhirnya Akhirnya pada 13 Januari 2018 Kejaksaan menetapkan dia sebagai DPO”, Selain itu.” Tersangka juga tidak kooperatif dalam kasus tersebut”, ujar Kasi Pidsus.

Lanjutnya, penangkapan tersangka saat berada di kediaman rumah istri keduanya di kawasan Mayang, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, malam ini (1/8/18) sekitar pukul 19.30 WIB dengan tim Kejati Jambi dan Kejati Sumsel bersama dengan Kejari Lubuk Linggau, kata Na’imullah.

Sementara itu, untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan AKN, Subhan, tengah dalam proses hukum di Pengadilan Lubuk Linggau.

“Saat ini, PPK sendiri sudah kita amankan lebih dulu dan sudah di proses,” tegas Pidsus.

(Toding Sugara)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.