Kajati Sulut : Sinergi TP4D dan APIP Sangat Penting

Spread the love

Jurnalline.com, Sulawesi utara (kep.sangihe) – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Bapak M Roskanedi, SH seiring engan tugas padat, melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Kepulauan Sangihe dan kegiatan sosialisasi tentang TP4D dan DATUN bertempat di ruang rapat serba guna rumah jabatan Bupati yang dihadiri oleh Forkompinda, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, pejabat eselon 2 dan 3 serta ASN di jajaran Pemkab Sangihe.

Wakil Bupati Bapak Helmud Hontong, SE dalam sambutannya menyampaikan “apresisasi dan penghargaan atas kunjungan kerja Kajati Sulut di Kab Kepulauan Sangihe, serta menyampaikan selamat datang kepada Bapak Kajati Sulut beserta rombongan di tanah Tampung Lawo, sambil menikmati alam yang indah serta masyarakat yang santun yang beraneka ragam, forum sosialisasi dan tatap muka dengan bapak Kajati Sulut 0 sangatlah penting untuk memberikan energi positif dalam rangka melaksanakan tugas pembangunan di Kab Kepulauan Sangihe.” Kata Bupati hontong

Diketahui tatap muka dan sosialisasi Kajati Sulut M Roskanedi, SH, menyampaikan bahwa Kejaksaan yang merupakan salah satu aparat penegak hukum memiliki salah satu tugas yaitu menangani tindak perkara Korupsi.

“Kehadiran lembaga Kejaksaan didaerah, jangan menjadi penghambat karena Tim Pengawal dan Pengamanan pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) fungsinya adalah melakukan pengawalan, pengamanan dan mendukung pembangunan baik dari tingkat pusat sampai dengat tingkat daerah yang proses pengawalan dan pengamanan pembangunan tersebut dapat dimulai dari tahap perencanaan.” Terang Roskaenadi

Lanjutnyan Dengan kehadiran TP4D diharapkan pemerintah daerah dapat melakukan pembangunan tanpa adanya rasa khawatir dengan lembaga kejaksaan dikarenakan apabila terdapat permasalahan yang berindikasi tindak pidana korupsi maka penyelesaiannya akan diserahkan kepada APIP ( Aparatur Pengawas Interen Pemerintahan ) dan apabila dalam pemeriksaan oleh APIP tersebut ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan hukum, maka APIP dapat menyerahkan tugas tersebut kepada lembaga Kejaksaan.

Diketahui dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama Negara. sesuai pasal 30 ayat (2) undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan RI.

(EffendyIskandar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.