Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan Menertibkan Bangunan Yang Berdiri Tak Sesuai Ijin

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta –
Wakil Walikota Administrasi Jakarta Selatan Drs Arifin M.AP, dengan di dampingi oleh Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan, Camat Mampang Prapatan Asril Rizal, Lurah Mampang Prapatan Ramli, memimpin apel penertiban bangunan yang tak sesuai dengan ijin di Jl Tegal Parang Utara Rt 04 Rw 08 Kelurahan Mampang Prapatan Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan, Kamis (30/8).

Apel di hadiri oleh satuan unit TNI, Polri, Satpol PP, Damkar, Sudin Cipta Karya Kota dan lainnya. Dalam apel tsb Wakil Walikota mengatakan, bahwa telah menginstruksikan bangunan tersebut untuk di bongkar sendiri.

Secara administrasi Ijin IMB yang dikeluarkan oleh Sudin Cipta Karya Kota Administrasi Jakarta Selatan, atas nama Endang Yulianti Handayani dengan No/tgl IMB : 669/K-IMB/KPTSP/JS/2016 tanggal 08/08/2016, Bangunan hanya memiliki ijin 3 lantai yang akan diperuntukan untuk kost. Tetapi bangunan tersebut telah melanggar ijin karna telah memasuki ke lantai 5.

Pada saat peninjauan pun Wakil Walikota sudah, mengatakan untuk membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan IMB, izinnya tiga lantai tapi bangunan hampir memasuki lantai yang ke lima. Jadi kemungkinan Sudin Citata sudah mengeluarkan surat perintah bongkar yang sesuai dengan bangunan. Yang
dibongkar adalah yang menyalahi aturan yaitu lantai empat dan lima. Sebelumnya pun Wakil Walikota pernah mengatakan pihaknya selalu mengeluarkan perintah yang baik kepada Team Bongkar yang serius, tanpa ada beban yang mengikuti kepada kita.

Pemilik dari bangunan ini juga tidak koperatif kepada kita, liat struktur bangunan untuk mencapai rumah kost perlu di koperatif lagi. Perlu dari teman teman dari SKPD yang menaungi perizinan rumah kost atau perhotelan di Jakarta Selatan.

(yati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.