Pengungkapan Jaringan Narkotika Dalam Lapas, Utomo Heru Cahyono Peran Media Dampak Positif

Spread the love

Jurnalline.com, Sulawesi Utara – Usaha menekan angka penyalaguna Narkotika dan obat terlarang lainnya di Provinsi Sulawesi utara, Badan Nasional Narkotika Indonesia BNN Provinsi Sulut kerjasama dengan Kalapas di Rutan Malendeng klass II manado berhasil ungkap peredaran Narkotika jenis Ganja dengan membekuk empat orang tersangka dimana keempatnya M, I, A, dan K merupakan Narapidana.

Ketiga orang tersebut inisial (M), dengan kasus penyalahgunaan narkoba telah menerima putusan satu tahun penjara dan menjalani hukuman sejak 5 Januari 2018., inisial (K) Melanggar undang-undang kesehatan menerima putusan satu tahun penjara dan telah menjalani hukuman sejak Desember 2018., inisial (A) berperan sebagai kurir di luar rutan.

“Kronologis pengungkapan peredaran ganja di dalam Rutan kelas II manado berawal dengan pemesanan barang haram jenis ganja melalui medsos (menggunakan hp) dimana ketiga orang narapidana didalam rutan sebagai pemesan, penghubung, dan penerima.” jelas Kepala BNNP Sulut Kombes Pol Drs Utomo Heru Cahyono M.si

Lanjutnya saat Bermula pada hari selasa, (21/8/ 2018) sekitar pukul 17.30 Wita saat berada didepan ruang penjagaan, petugas rutan menerima salah satu paket ditujukan pada (K) lewat (A) sebagai kurir di dalam rutan klas II malendeng manado yang berisi narkotika golongan satu seberat 64,13 Gram, Dengan hasil pengembangan langsung membekuk tersangkah lainnya dan menyita barang bukti lain seperti satu buah tupperware, satu unit hanphone merek Advan S11SE model 5060 hitam milik tersangka M, satu unit hanphone merek Samsung Galaxy SM-J200 G putih milik tersangka A, dan satu unit hanphone Samsung Galaxy SM-J100 H putih milik tersangka I.

“Akibatnya para Tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 131 jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun, paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” tutur Kepala BNNP Sulut Kombes Drs Utomo Heru Cahyono M.si didampingi Ka deputi pemberantasan AKBP John Thenu SH, dan KA Kalapas Klass II Manado Roni Agustinus Rumondor.

Sementara itu Kalapas kelas II Manado Roni Agustinus Rumondor terpisah kepada Jurnalline.com mengatakan dengan kejadian ini akan meningkatkan peningkatkan pengawasan dan penjagaan makin ketat.

“Terus akan mengoptimalkan pengawasan dengan sistem x ray, disamping seminggu sekali razia handphone disetiap kamar tahanan, harapan akan terus menekan peredaran Narkotika dalan Lapas tak lepas dengan Kerjasama dengan personil BNNP juga semua yang terkait.” ujar Kalapas Rumondor

Senada dikatakan Deputi Bidang Pemberantasan BNNP Sulut AKBP Jhon Thenu SH, dari target 15 LKN dari BNN Pusat untuk BNNP Sulut dari pengungkapan kasus sampai akhir bulan juli 2018 tercapai sehingga dirinya berharap tahun 2019 mendatang dapat menyesaikan 25 LKN.

“Melihat dari 15LKN yang diberikan BNN Pusat, sehingga telah dicapai pada juli bulan kemarin, jika dimungkinkan 2019 mendatang akan menyelesaikan 25LKN.

Seperti yang diharapkan Kepala BNNP bahwa peran media dapat berdampak positif terhadap pencegahan dan pemberantasan penyalahuna Narkoba ditengah masyarakat khususnya di Provinsi Sulawesi Utara.

(EffendyIskandar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.