Polres Banyuasin Membekuk Residivis Perampokan

Spread the love

Jurnalline.com, Banyuasin (Sumsel) – Jajaran Kepolisian Polres Banyuasin kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam Press Release yang digelar di Mapolres Banyuasin, Jum’at 10/08/18.

Kepolisian Polres Banyuasin berhasil membekuk kedua tersangka perampokan berinisial NA alias BS Bin Z dan AM Bin MD. Kedua pelaku tertangkap di Desa Sri Kembang Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin. Keduanya merupakan anak di bawah umur, tetapi perbuatannya tersebut melawan hukum yang berlaku.

Salah satu dari pelaku merupakan residivis yang telah beberapa kali berurusan dengan hukum pada kasus yang sama, berinisial NA alias BS. Menurut keterangan tersangka AM Bin MD, dia berdalih diajak oleh pelaku NA untuk merampok. Dia juga mengatakan bahwa hal ini terpaksa dilakukannya untuk biaya pengobatan orang tuanya yang sedang sakit.

Pada hari Kamis 02/08/18 sekira pukul 04:30 WIB, rumah korban di Dusun III Desa Sri Kembang Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin telah terjadi tindak pidana percobaan pencurian dengan terhadap korban Kisworo Bin Sutijo.

Pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak pintu belakang. Pada saat pelaku berhasil masuk ke dalam rumah kepergok oleh korban pemilik rumah. Kemudian pelaku langsung memukul korban menggunakan kayu yang dibawa oleh pelaku. Akibatnya korban mengalami luka robek pada bagian kepala.

Barang bukti yang berhasil disita berupa satu buah kayu reng, sepasang sandal jepit dan satu buah Hp merek Asus.

Dan juga dari hasil pengembangan, pelaku pernah melakukan pencurian bersama AG bin MD di rumah korban Marzuki Bin Arsyad. Barang yang berhasil digasak pelaku berupa 2 buah Hp dan uang tunai Rp. 5.050.000,- (Lima juta lima puluh ribu rupiah).

Modusnya pelaku masuk melalui pintu belakang yang terlebih dahulu merusak kunci pintu belakang untuk menguasai harta korban.

Atas perbuatannya kedua tersangka tersebut, diancam dengan pasal 365 ayat (1) Jo 53 KUHP dan pasal 363 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(Hasi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.