Satuan Reserse Narkoba Polres Serang, Amankan Residivis Tahanan Narkoba Di Desa Ketos

Spread the love

Jurnalline.com, Kabupaten Serang (Banten) – Konferensi Pers yang dilaksanakan Polres Serang, yang bertempat di Aula 1 Mapolres Serang, pelaksanaan konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan didampingi Wakapolres Serang Kompol Agung Cahyono, Kasat Resnarkoba AKP Nana Supriyatna dan Kaur Satresnarkoba Iptu Suheryanto dan anggota, Selasa (28/08/2018).

Dalam penjelasannya Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan kepada awak media, menuturkan bahwa tersangka YI juga merupakan residivis dengan kasus yang sama yaitu narkoba, tersangka YI ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Serang di sebuah rumah kontrakan di Kampung Pasir Ketos, Desa Ketos, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Sabtu (25/8/2018). Barang bukti dari tersangka YI, Tim Satuan Reserse Narkoba mengamankan barang bukti puluhan paket plastik bening yang diduga sabu dengan berbagai ukuran, 1 paket besar, 4 paket sedang dan 19 kecil, timbangan elektronik serta sebungkus plastik bening.

AKBP Indra Gunawan, menambahkan informasi didapat dari laporan masyarakat, karena mencurigai aktifitas tersangka YI di rumah kontrakannya, sering ada tamu asing. Kemudian, pada hari Sabtu siang Tim Satuan Reserse Narkoba melakukan penyergapan di rumah kontrakannya. Dalam penggeladahan ditemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan di dalam mainan mobil – mobilan. Tersangka YI mengakui sudah ketiga kalinya, ia mendapatkan paket sabu dari bandar dan ia ikut membantu untuk mengedarkan.

“Dari setiap paket yang terjual, tersangka mendapat upah Rp 25.000,- untuk paket kecil dan Rp 50.000,- ribu, paket sedang. Jika barang titipan itu terjual seluruhnya, tersangka mendapatkan bonus 2 paket kecil sabu, ” kata AKBP Indra Gunawan.

Akibat perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum paling lama 20 tahun penjara.

(Ags)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.