TNI Berhasil Amankan 680 Kantong Miras Illegal Siap Edar

Spread the love

Jurnalline.com, Maluku Utara, Ternate – Sebanyak 680 Kantong minuman keras illegal jenis cap tikus berhasil diamankan Personel TNI gabungan dari Korem 152/Babullah dan Kodim 1501/Ternate di beberapa bandar kawasan Ternate Utara dan Tengah.

Berdasarkan press release yang diterima reporter Jurnalline.com, penangkapan diawali oleh laporan tentang maraknya peredaran miras di Kota Ternate sehingga Tim Intel Korem dan Kodim melaksanakan pendalaman di beberapa lokasi yang dicurigai. setelah informasi valid maka direncanakan penggerebegan yang dipimpin langsung oleh Dandim 1501/Ternate Letkol Kav Bambang Sugiyarta, S.H., M.M. M.Tr (Han) beserta Danramil 1501/Kota Ternate Kapten Inf Sentot Tegu, Wadantim Intel Rem 152 bersama anggota Provost dan Intel.

Penggerebekan sendiri dilaksanakan dua kali yaitu Pukul 15.00 Wit di kawasan Ternate Utara dan Pukul 17.00 Wit di kawasan Ternate Tengah, serta berhasil mengamankan 680 kantong minuman keras jenis cap tikus siap edar yang disimpan dalam kantong plastik besar dan disimpan di ruangan khusus dibawah tanah yang disamarkan guna mengelabui petugas.

Kemudian, pemilik dan barang bukti diamankan di Makodim 1501/Ternate selanjutnya diserahkan ke Pihak Kepolisan guna proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu Dandim 1501/Ternate dalam keterangannya menyampaikan bahwa komitmen TNI dalam memberantas kejahatan peredaran minuman terlarang di Maluku Utara khususnya di kota Ternate.

“Ini merupakan bukti keseriusan TNI dalam hal ini jajaran Korem 152/Bbl khususnya Kodim 1501/Ternate guna memberantas peredaran miras di Kota Ternate yang acap kali menjadi biang keributan maupun perkelahian antar warga” kata Dandim di Makodim 1501/Ternate, Sabtu (11/8/2018).

“kami bersama Polres Ternate maupun stake holder lainnya sudah berkomitmen guna memerangi peredaran miras illegal di Kota Ternate dimulai dari penjagaan pintu-pintu masuk hingga operasi di lokasi yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan maupun pengedaran barang haram tersebut” terangnya

(YUDI /Penrem 152)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.