DPRD Banyuasin Sosialisasi Perda Usul Inisiatif di Kecamatan Tungkal ilir

Spread the love

Jurnalline.com, Banyuasin (Sumsel) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin, kembali sosialisasikan Peraturan Daerah (perda) ke masyarakat di Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Yang diikuti seluruh Kepala Desa, Lurah dan staf Kecamatan sebagai penyambung lidah dalam penyampaian secara langsung ke masyarakat.

Kegiatan sosialisasi ini membahas sebanyak empat (4) peraturan diantaranya, Perda nomor 5 tahun 2017 tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Perda nomor 6 tahun 2017 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, nelayan, dan pembudidaya ikan. Perda nomor 18 tahun 2014 tentang bantuan hukum gratis. Perda nomor 15 tahun 2014 tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan.

Pembahasan Perda oleh anggota DPRD banyuasin yang menjadi narasumber dalam penyampaian, Heryadi H.M Yusuf SP, membahas Perda nomor 5 tahun 2017. Ilham Hadi S. Hut, membahas Perda Nomor 6 tahun2017. Jupriyadi, membahas Perda nomor 18 tahun 2014. Indra Gunawan, membahas Perda nomor 15 tahun 2014. Yang dilaksanakan selama satu hari kerja.

Anggota DPRD Praksi PAN Heryadi H.M Yusuf mengatakan, empat Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin yang disosialisasikan di Kecamatan Tungkal Ilir pada umumnya dapat menjadi acuan, bagi setiap pemerintah desa dan kelurahan maupun kecamatan, untuk disampaikan langsung ke masyarakat serta mudah untuk dipahami.

“Melalui sosialisasi Peraturan Daerah yang kami sampaikan, dapat menjadi manfaat besar bagi pemerintah dan masyarakat desa, serta perusahaan untuk tetap taat pada aturan yang telah disepakati Pemerintah Kabupaten Banyuasin bersama DPRD Banyuasin,” ujarnya.

Diakui Heryadi, Perda Kabupaten Banyuasin yang disampaikan ke masyarakat semua berkaitan dengan kegiatan setiap hari, sehingga besar kemungkinan melalui aturan yang tertuang di dalamnya dapat dipahami seluruh elemen masyarakat.

“Dengan adanya Perda yang mengatur kami sangat mengharapkan, baik masyarakat maupun perusahaan dapat mematuhi aturan yang ada di Kabupaten Banyuasin,” ucapnya.

(Martin).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.