Dua Pelanggar Perda No.7 th 2018 digiring tim Kalong Wewe Sat Pol PP Kota Tangerang untuk Di Tipiringkan

Spread the love

Jurnalline.com, Kota Tangerang –  Dua pelanggar perda No 7 tahun 2005  Tentang peredaran dan penjualan minuman beralkohon digelandang Tim Kalong Wewe Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) bidang Gakumda Kota Tangerang untuk dilaksanakan sidang tipiring di Pengadilan Negri (PN) Kota Tangerang, Jalan TMP. Taruna kelurahan Sukasari Kota Tangerang.(18/9/18)

Petugas Sat Pol PP Kota Tangerang dipimpin langsung Kepala Bidang Gakumda Sat Pol PP Kota Tangerang Kaonang S.Sos.MM, menurunkan tim Kalong Wewe Gakumda dengan tim leader Otong Kosasih dan dan usman, serta penyidik pegawai negri sipil, dibantu unit patroli Satuan Sabhara dan Intelkan polres metro tangerang Kota yang mendapati dua pelanggar perda no. 7 tahun 2005  langsung dilakukan penggerebekan dan penyitaan barang yang dianggap mengandung alkohol di dua tempat yang berbeda yang ada di Kota Tangerang.

Dua pelanggar duantaranya Lukman firmansyah (45), warga cirebon yang melakukan kegiatannya menjual miras di Jl.soleh ali gg. Sukaria 1, kel sukasari Kota Tangetang dan didapati barang bukti 39 miras dengan kemasan botol dan kemasan plastik dari berbagai jenis dan merk dan Heni marlina  warga sindang sari, kec neglasari Kota tangerang dengan modus Rumah tinggal menjadi distributor miras dengan mendapati barang bukti byang disita sebanyak 241 botol miras dari berbagai jenis dan merk.

Kepala Bidang Gakumda Sat Pol PP Kota Tangerang Kaonang S.Sos.MM didampingi Kasi Penegakan Tatang, S menerangkan, OTT kali ini guna menegakan Perda No 5 tahun 2005 dan langsung disidang tupiringkan yang dilaksanakan di dua tempat yang berbeda, diantaranya salah satunya yang ada di Kecamatan Neglasari dengan modus rumah tinggal yang dijadikan gudang dan tempat penjualan miras. Dalam giat OTT Pelanggar Perda Miras yang langsung digelandang untuk dibtipiringkan, Berharap para penjual miras yang masih  melakukan aktifitasnya, agar benar-benar jera dan berhenti melakukan aktifitasnya yang melanggar Perda.

“Para penjual yang terkena OTT langsung dibawa dan disidangkan guna menerima sanksi pelanggaran Perda Kota Tangerang tentang miras. Semoga para penjual menjadi jera dengan adanya sanksi denda atau kurungan yang di vonis Hakim sidang tipiring,” terangnya

Disisi lain Kaonang menjelaskan, Kegiatan ini akan terus dilakukan guna memberantas peredaran dan penjualan miras yang ada di Kota Tangerang. Dan dari barang bukti ratusan botol miras dari berbagai jenis dan merk yang di sita, selanjutnya barang sitaan Miras akan di simpan untuk dilakukan pemusnahan di momen tertentu, apa lagi di jelang bulan suci Ramadhan dan di Hut Kota Tangerang nanti.

“Ini akan terus Kita Lakukan, sampai pol pp Kota Tangerang berhasil memberantas dan mengurangi peredaran miras yang ada di Kota Tangerang, serta barang sitaan akan dimuanahkan di dua momen yang sudah ditentukan Pemerintah Kota Tangerang.” Jelasnya.

Sat Pol PP Kota Tangerang juga terus menghimbau agar Masyarakat dapat bersinergi dalam membentu pemerintah dalam menegakan perda-perda yang ada, untuk selalu memberikan informasi jika ada warga yang melanggar perda. Salah satunya di perda no7 th 2005 tentang peredaran dan penjualan Miras yang mana sering menjadi faktor yang meresahkan masyarakat bagi yang mengkonsumsi bahkan menyalah gunakannya.

Dengan Majelis Hakim Didit Susilo G. SH. MH. Dalam Sidang tipiring menjatuhkan vonis dari pelaku pelanggar perda, satu pelanggar di jatuhi Hukuman Vonis denda Rp.300rb dan satu lagi dijatuhi denda Rp. 400rb. Masing masing melanggar Perda No. 7 Tahun 2005 dengan pasal 3 ayat 7 jo pasal 13 ayat 1 tentang peredaran dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin, dengan hukuman denda dan jika denda tidak dibayarkan masing-masih dapat diganti dengan hukuman paling lama 7 hari kurungan.

(Abidin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.