Dua Pengguna Narkoba, Berhasil Ditangkap Di Kawasan Industri Modern Cikande

Spread the love

Jurnalline.com, Kabupaten Serang (Banten) – Ekspose kasus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Serang, berhasil meringkus 2 tersangka pengguna narkoba jenis sabu yang melakukan transaksi jual beli di tempat pemakaman umum Desa Banjar Cikande, Sabtu malam (08/08/2018) yang lalu.

Dalam kesempatan ekspose kasus tersebut, kepada awak media Kasat Reserse Narkoba Polres Serang AKP Nana Supriyatna yang didampingi Kanit II Iptu Pol Ma’mur dan Kanit Opsnal Ipda Pol Sabanusa, menuturkan penangkapan tersebut awalnya dari tindak lanjut informasi dari masyarakat, dari 2 tersangka didapati barang bukti 5 paket narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

“Inisial nama ASR (23) dan AHR (30) sudah kami amankan saat ini, keduanya warga Desa Leuwi Limus Cikande. Dua tersangka tersebut berhasil kami tangkap saat berada di kawasan Industri Modern Cikande. Selanjutnya akan kami dalami lebih lanjut kasus ini ,” kata AKP Nana Supriyatna, saat acara ekspose kasus, Senin (10/09/2019).

Pengakuan dari tersangka, transaksi jual beli sabu dilakukan via telepon, bandar narkoba yang menurut tersangka dikenal dengan sebutan batak asal Tangerang, berkomunikasi pakai private number dengan tersangka, kemudian pembayaran lewat transfer bank. Dua tersangka tidak tahu identitas bandar. Lokasi pengambilan barang haram tersebut dipilih tempat pemakaman umum yang dikira aman selama ini.

(Ags)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.