Kejari Minahasa : Optimalkan Peran Masyarakat Dalam Penyelengaraaan Desa

Spread the love

Jurnalline.com, Sulawesi Utara (Minahasa) – Kepala kejaksaan Negeri Kabupaten Minahasa Rachmad Budiman SH M.Kn diwakili Kasie Intel Apryanto Sihombing SH MH menuturkan kerja tanggung jawab sepenuhnya ada pada masyarakat itu sendiri.

“Pihak kejaksaan hanya melakukan pengawasan, bentuk perhatian agar para Hukum tua dan perangkat desa tidak melakukan kesalahan adiministrasi hingga menimbulkan merugian anggaran yang di berikan tujuannya adalah untuk pemberdayaan sumber daya masyarakat itu sendiri.”tutur Sihombing

Lanjutnya dengan adanya peran dan kerjasama semua pihak apa yang dilaksanakan oleh desa harus sesuai aturan, “perlu adanya dukungan seluruh masyarakat dalam hal penggunaan dana desa ini akan tercapai guna kepentingan masyarakat itu sendiri.

Terpisah Camat Langowan Utara Drs Teddy DJ. Sumual MAP Rabu, (19/9/2018) mengatakan apresiasi dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini, harapan partisipasi dalam pelaksanaan pemberdayaan pembangunan, akan semakin meningkat dalam hal yang bersifat pada pelayanan umum.

“Sebagai satu bagian dari pemberdayaan masyarakat, lewat kegiatan ini peran perangkat desa juga kelembagaan, tugas tugas kedepan semakin menyatukan persepsi mencapai pada hal yang diinginkan bersama terhindar dari hal hal yang tidak diinginkan, pendekatan emosional akan memberi dampak komunikasi pembangunan dikecamatan berjalan dengan baik.” Pungkas Mantan wartawan ini

(EffendyIskandar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.