Kejari Minahasa Terbitkan SP Penyelidikan Kasus Solar Cell Kab. Minahasa

Spread the love

Jurnalline.com, Sulawesi Utara (Minahasa) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Minahasa mulai melakukan pemeriksaan kepada sang penyedia barang “SolarCell” kepada masing masing dua orang staff Kamis, (6/9/2018) diruang pemeriksaan Kejari.

Kepada jurnalline.com Kajari Minahasa, Saptana Setyabudi SH MH melalui Kasie Intel Nopryanto Sihombing SH MH menuturkan setelah mengeluarkan SP penyelidikan Penggunaan Solar Cell 5(lima) kecamatan dari 53Hukum tua didesa, terkait dari pengembangan pemeriksaan saksi saksi, selanjutnya akan ditingkatkan pada tahap penyelidikan peristiwa pidana, dan jika hukum komplit akan masuk pada tahap penyidikan.

“Terkait masalah yang muncul pada Solar Cell yang menggunakan anggaran dandes, pihak kejari kabupaten minahasa telah mengeluarkan SP penyelidikan kepada perusahan pengadaan barang dan kepada 5 Kecamatan di 53Kumtua.” Ujar Nopry

Sebelumnya diberbagai kesempatan Sosialisasi dan pertemuan, dirinya selalu menghimbau kepada masyarakat perangkat desa untuk dalam pelaksanaan pembangunan desa harus sesuai dengan peruntukannya.”Dandes harus dikelola dengan baik, untuk kepentingan masyarakat dan kesejahteraan desa itu sendiri, Solar Cell hadir untuk menerangkan yang gelap, bukan gelap tetap gelap.” Terangnya

Sementara Ketua Badan Investigasi Aset Daerah (BIAN) Sulut mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Minahasa yang langsung merespon laporan atas masalah Solar Cell ini.

“Apresiasi kepada Kejari, Meski belum lama bertugas namun atas laporan dari masyarakat, langsung melidik diwilayah hukumnya lewat pengawasan, penggunaan dana desa dapat dimanfaatkan sesuai peruntukan.” Urainya menambahkan Bersama mengawasi kinerja pemerintahan, pembangunan desa dapat meningkat.

Terpisah Hukum Tua Desa Kaima kecamatan Remboken Bapak Martin Tombeng, mengungkapkan program Solar Cell didesanya sejak tahun 2016 tidak ada kendala, dan sampai saat ini masih berfungsi dan tidak bermasalah.

“Berbagai program yang telah dilaksanakan oleh desanya, sejak pembangunan pengerjaan tipe satu 70 meter, tipe dua 240meter, serta pembangunan jalan setapak sepanjang 100meter semuanya suda rampung 100persen, pemasangan 3 unit Solar Cell tahun 2016, 9 unit Solar Cell tahun 2017, dan telah direncakan 2018 akan ada penambahan 4unit Solar Cell.” Ujar Bapak Martin semuanya berjalan baik oleh masyarakat dengan adanya pengawasan langsung ini meminimalisir terjadinya kesalahan dalam penggunaan anggaran.

“Dengan melibatkan masyarakat dalam pembangunan, seperti PPK,Masyarakat desa ini setidaknya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.” Pungkasnya

(Tim/EffendyIskandar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.