Polda Metro Jaya Resmi Menahan Ozzy Albar Terkait Narkoba

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Polisi menetapkan putera rocker Achmad Albar, Ozzy Albar, sebagai tersangka kasus narkoba. Ozzy pun langsung di tahan Polda Metro Jaya.

“Untuk tersangka Ozzy Albar ini mulai hari ini resmi dilakukan penahanan. Kita kenakan pasal 111 ayat 1 UU Narkotika. Golongan 1 ancaman empat tahun penjara,”ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Kamis 13 September 2018.

Argo mengatakan, penangkapan Ozzy berdasarkan laporan masyarakat akan dan nya transaksi narkoba. Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut dan menangkap Ozzy di depan sebuah gerai ATM di Jalan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan.

“Berawal dari laporan masyarakatbahwa berkaitan dengan adanya transaksi narkotika. Jadi kita belum tau jenisnya apa. Setelah kita lakukan analisa informasi, kemudian kita membentuk tim dan kita menuju sasaran,”ujar Kombes Argo Yuwono”.

Ozzy kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya, untuk dilakukan pemeriksaan. Ozzy pun di periksa urine, dan hasilnya pun positif,” ungkap Kombes Argo”.

Kita lakukan tes urine untuk pelaku Ozzy dan rekan nya seorang wanita berinisial NB”, positif ganja, kedua positif benzo, positif amphetamine dan Methamphetamine,” imbuh nya”.

Ozzy sebelumnya di tangkap di depan sebuah gerai ATM di Jalan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan, Selasa malam (11/9), sebanyak 2.66 gram disita oleh polisi dalam penangkapan tersebut.

(Yati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.