Waspada Penumpang Gelap Pilpres 2019
September 25, 2018- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta – Diskusi publik Emrus Corner dengan tema “Waspada Penumpang Gelap Pilpres 2019” , acara di selenggarakan di Room Sepatu Dhea, Hotel Grand Alia, Kwitang Jakarta Pusat, Senin 24 September 2018. Narasumber yang hadir, Zuhairi Misrawi (Politisi PDI-P), Mahfudz Siddiq (Politisi PKS), Emrus Sihombing (Pengamat Politik), Nuruddin Lazuardi (Pengamat Intelijen), Moderator, Chamad Jojon (Jurnallis).
Emrus Sihombing selaku Pengamat Politik dan juga Direktur Eksekutif Lembaga Emrus Corner mengatakan, “Kemungkinan politik identitas bisa muncul kelompok yang dinamakan penumpang gelap, dimana oknum ini muncul karena dia adalah personil yang satu orang dan dia pulalah yang membuat kekacauan kekacauan yang ada, “ucapnya”.
“Yang melakukan atau penumpang gelap yang ada ini adalah jumlahnya sedikit. Jangan mau kita dipecah oleh oknum oknum demikian dan hindari perpecahan, hindari ras suku agama untuk kampanye yang tidak baik. Jangan mau kita dipecah oleh penumpang penumpang gelap.
Deklarasi kampanye damai pemilu 2019 telah diselenggarakan. Deklarasi ini ditandatangani masing masing pasangan calon (Paslon) dan ketua partai politik. Akankah itu bisa terwujud? Berkaca dari pilpres 2014, amat sulit memastikan kampanye pemilu 2019 berlangsung damai. Namun menurut saya kampanye damai itu pasti bisa kita wujudkan bersama, ucap Emrus”.
Deklarasi kampanye damai pemilu 2019 sebaiknya, tidak hanya slogan, tidak pula hanya formalitis dan tidak sebagai “hiasan dinding” yang dipajang. Tetapi harus diwujud nyatakan dalam bentuk perilaku. Utamanya dalam tindakan komunikasi politik di ruang ruang publik, baik itu dalam penyelenggaraan kampanye di ruang ruang terbuka, di media masa periodik, maupun non periodik, dan terutama disosialisasikan media.
Mewujud nyatakan kampanye damai merupakan tanggung jawab bersama seluruh Warga Negara Republik Indonesia, tentu utamanya peserta pemilu yaitu para caleg, kedua Paslon capres dan cawapres, partai politik, para team sukses dan juru kampanye dilapangan.
Menurut saya, setidaknya ada Enam hal yang bisa dilakukan para peserta untuk mewujud nyatakan isi deklarasi kampanye damai pada pemilu 2019.
Pertama, para peserta pemilu menawarkan (bukan adu) gagasan, ide, dan terutama program yang terukur yang dapat menjawab permasalahan yang menjadi target pemilih.
Jika melakukan adu gagasan dan sebagainya, berpotensi silang pendapat antara peserta pemilu. Mereka dipastikan akan merangkai data yang sudah di Frame terlebih dahulu dan membangun argumentasi yang juga logis yang bisa jadi sebagai pembenaran. Untuk itu, peserta pemilu sejatinya hanya mempertajam programnya tanpa menyinggung kekurangan atau kelemahan program kompetitornya.
Kedua, jika terjadi serangan dalam bentuk hoax, ujaran kebencian, dan sebagainya melalui berbagai saluran komunikasi, terutama sosial media, kepada salah satu peserta atau Paslon, maka sejatinya kompetitornya yang boleh jadi diuntungkan dengan issue tersebut maju ke depan menjelaskan. Bila perlu membelanya dengan narasi yang menyejukkan.
Misalnya Paslon Z, diserang issue yang merugikannya, sejatinya Paslon X yang membelanya sembari menjelaskan bahwa mereka tidak mau menang ditengah hiruk pikuk penyebaran hoax, ujaran kebencian, exploitasi SARA dengan berbagai bentuk. Jadi tidak boleh ada pembiaran sekalipun Paslon yang bersangkutan di untungkan.
Ketiga, dalam susunan masing masing timses, sebaiknya juga membuat sebuah sub tim yaitu tim kritikus, Anggota tim ini benar benar menguasai bidangnya, menyajikan data, membuat argumentasi yang rasional dan terutama menyajikan data, membuat argumentasi yang rasional dan terutama menyejukan. Tim ini bertugas memberikan kritikan terhadap gagasan, ide, dan program dari kompetitor secara objektif. Ini sebagai fungsi pendidikan dan tuntutan politik bagi masyarakat.
Tim kritikus ini, sangat urgent dibentuk. Menurut pengamatan saya. Acap kali politisi yang belum “matang” dan haus kekuasaan memberikan kritik terhadap kompetitor asal kritik, bahkan seringkali tidak berbobot, tidak disertai data yang kuat ,sehingga berpotensi menimbulkan polarisasi dan gesekan sosial di tingkat akar rumput. Tontonan semacam ini sangat tidak baik dilihat oleh masyarakat.
Empat, menghindari kalimat bersayap dan menggunakan simbol komunikasi yang multi media. Kalimat bersayap, misalnya, “Kami lebih Nasionalisme”. Kalimat ini sangat bersayap, seakan menempatkan kopetirornya pada tingkat nasionalisme yang lebih rendah daripadanya tanpa menyajikan ukuran nasionalismenya sendiri. Ini tidak baik. Sejatinya dikatakan, “Kami nasionalis”.
Sedangkan simbol komunikasi multi makna, misalnya, “bila ingin perubahan pilihlah Paslon Z. Narasi ini bisa dimaknai memposisikan Paslon lain seakan anti perubahan. Padahal sama sekali tidak ada fenomena sosial yang statis. Ini sangat tidak produktif. Sejatinya menggunakan narasi yang menggunakan yang menawarkan program programnya. Biarkan rakyat yang menilai, apakah itu sebagai perubahan ataukah tidak”? katanya.
Lima, perlu dilakukan pertemuan secara periodik, setidaknya jika terjadi situasi politik yang semakin menghangat ditingkat akar rumput, antar politik sebagai suatu sarana komunikasi silahturahmi kebangsaan. Acara bisa di setting dalam bentuk “Minum Kopi dan Makan Goreng Singkong Bersama” atau “Bermusik Bersama”, tanpa membicarakan materi politika sama sekali yang diselenggarakan di berbagai tempat yang berlainan di Indonesia yang diliput oleh berbagai media massa. Di tingkat pusat, komunikasi silahturahmi antar Paslon, antar ketua tim sukses, antar juru bicara, antar tim kritikus, dan antar ketua partai. Hal yang sama dilakukan di tingkat propinsi, kabupaten dan kota sesuai dengan kedudukan dan fungsi mereka antar masing masing.
Keenam, menurutnya perlu dibentuk dewan etika kampanye pemilu 2019. Sebab banyak hal perilaku komunikasi politik yang belom dapat disentuh hukum positif. Tugas dewan ini mengkaji dari sudut etika terhadap semua perilaku komunikasi politik yang dilakukan oleh semua peserta pemilu sepanjang kurun waktu kampanye. Selain itu dewan ini berfungsi mengingatkan para peserta pemilu yang diduga melakukan pelanggaran etika.
(Yati)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,013)
- Internasional (30)
- Nasional (84,710)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,918)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (497)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 10, 2026
Ciptakan Rasa Aman, Koramil 04/Jati Asih Perkuat Patroli Malam Bersama Polsek Jati Asih
- September 10, 2026
Koramil CBD Dan PDA Intensifkan Patroli, Antisipasi Tawuran dan Kenakalan Remaja
- September 10, 2026
TNI AL Gelar Apel Siaga Dan Tasyakuran Hari Jadi TNI AL Ke-81 Tahun 2026
- September 10, 2026
Kaderisasi Damkar, Koramil 07 Pondok Aren Libatkan Warga dan Pelajar
- September 10, 2026
TNI AL Temukan Pelampung Di Perairan Cikoneng Anyer
- September 10, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



