Kejari Kota Tangerang Tahan Lurah Paninggilan Terkait Pungli PTSL

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menahan Lurah Paninggilan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, pada Selasa (16/10/2018).

Lurah Mas’ud ditahan atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di wilayah Kelurahan Paninggilan tahun 2017 dengan total lebih dari Rp. 800 juta.

Sekira Pukul 10.30 WIB, Lurah Paninggilan non aktif tersebut digelandang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke dalam mobil Dinas jenis Innova warna Hitam dengan nomor polisi B 1286 CQN, untuk kemudian dibawa ke Rutan Serang.

Saat proses eksekusi, Mas’ud yang keluar dari ruangan Kasubsi Penuntutan, terlihat menundukkan kepala hingga memasuki mobil tahanan.

Sebelum ditahan, beberapa jam sebelumnya Mas’ud terlebih dahulu menjalani sejumlah pemeriksaan di ruang Kasubsi Penuntutan, salah satunya pemeriksaan kesehatan.

Setelah dinyatakan dalam kondisi sehat oleh dokter Poliklinik, barulah proses penahanan Mas’ud dilakukan.

Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang Teuku Ashari menjelaskan, penahanan Mas’ud dilakukan setelah tim penyidik kejaksaan menyatakan berkas perkara dugaan pungli dalam PTSL telah lengkap.

“Berkas tahap 1 (penyidikan,red) sudah lengkap sehingga jaksa penyidik melimpahkan ke tahap 2 kepada JPU. Nah, JPU kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka,”Ujar Teuku Ashari kepada wartawan.

Sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kota Serang, tersangka untuk sementara ini dititipkan di Rutan Serang selama masa penahanan 20 hari ke depan, terhitung sejak 16 Oktober 2018 hingga 4 November 2018.

Dalam waktu dekat ini, JPU dari Kejari Kota Tangerang akan segera melimpahkan berkas perkara Mas’ud ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

Menurut Ashari, tersangka diduga menerima aliran gratifikasi dari pungli dalam program PTSL tahun 2017 di Kelurahan Paninggilan dengan total Rp800 jutaan.

Adapun modus yang dilakukan, dengan cara memungut uang kepada peserta program PTSL di kelurahan tersebut yang jumlahnya mencapai 600 peserta dengan nilai mencapai Rp2,5 juta per bidang tanah.

“Jadi modusnya untuk tahap awal peserta program dipungut Rp. 1,5 juta. Setelah sertifikat jadi, barulah sisanya Rp. 1 juta dipungut lagi. Itu hampir semua peserta nilai totalnya sama Rp. 2,5 juta per bidang,” beber Ashari.

Dalam proses penyidikan, tim jaksa penyidik berhasil menyita barang bukti sejumlah uang tunai Rp. 90 jutaan. Dari total tersebut sebesar Rp.79 juta di antaranya merupakan uang yang dikembalikan oleh tersangka.

Ashari memastikan, tersangka dijerat Pasal 11 dan 12 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU No.20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

(Iwan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.