Polda Metro Ungkap Kasus Rumah Produksi Narkotika Berjenis Vape Liquid Di Perumahan Elit Kelapa Gading

Spread the love

Jurnalline.com, Jakarta – Aparat Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kembali mengungkap jaringan penjualan liquid vape “Ilussion” dengan modus penjualan melalui jejaring media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan jika penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari tiga tersangka yang sebelumnya telah ditangkap.

Polisi berhasil mengamankan 11 tersangka, yakni TM (21), BUS (26 ), BR (21 ),DIK (24 ), DIL (23), KIM (21), SEP (22), DAN (28),VIK (20 thn),AD (27), dan AR (18).

Para tersangka menggunakan sebuah rumah di Jalan Janur Elok VII QH 5 Nomor 12, Kelapa Gading, Jakarta Utara sebagai tempat memproduksi barang haram tersebut.

“Tersangka TM yang memiiki reseller dan anggota AG dan ER yang ditangkap di 3 lokasi berbeda yang diperoleh dengan cara memesan keakun sosmed tersangka BR,” kata Argo di Jalan Janur Elok VII QH 5, Nomor 12, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (31/10/2018).

Sementara, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak mengatakan, Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya. Ada yang berperan sebagai juru masak, peracik hingga proses produksi Liquid Vape yang mengandung MDMA tersebut.

Polisi mendeteksi setidaknya ada 3 lokasi yang digunakan untuk peredaran Liquid Vape itu, yakni Apartemen Basura digunakan sebagai tempat pengemasan, Apartemen Paladian digunakan sebagai tempat peracikan dan pengemasan, Rumah di Jalan Janur, Kelapa Gading digunakan untuk ekstrasi, pembuatan, peracikan dan pengemasan.

Calvin menjelaskan, pengembangan kasus tersebut dilakukan dengan cara memesan barang haram tersebut ke akun milik BR. Pesanan tersebut akhirnya diantarkan melalui ojek online di depan office 8 Senopati, Jakarta Selatan pada Minggu (14/10/2018).

“Hasil introgasi supir ojek online bahwa ia tidak mengetahui apa isi paket yang dikirim karena menggunakan aplikasi ojek online, saksi hanya menerangkan ada identitas pengirim paket
tersebut,” jelasnya.

Berangkat dari keterangan driver ojek tersebut, polisi mendapati jika pengirim paket tersebut adalah BUS. Esoknya, pada Senin (15/10/2018), BUS berhasil diringkus polisi di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

“Dari hasil introgasi tarsangka BUS, barang bukti baru saja diterima dari RK (DPO) yang akan didistribusikan
ke konsumen. RK (DPO) akan membawa sisa pesanan lainnya ke
jasa ekspedisi untuk didistribusikan,” tutur Calvin.

Di tempat jasa ekspedisi, polisi menemukan 3 kotak berisi 9 botol Liquid Illusion. Dari keterangan BUS, para tersangka melakukan pengemasan Liquid yang sudah siap untuk di distribusikan tersebut di Apartemen Basura, Jakarta Timur.

“Selanjutnya, dari situ kami cek bahwa apartemen itu di sewa oleh tersangka BR. Dia berperan aktif. Kami amankan, kita cek bahwa apartemen Basura disewa BR,” tambahnya.

Dari penggeledahan di lokasi, polisi menyita sejumlah alat yang digunakan untuk memproduksi Liquid tersebut. Mulai dari gelas kaca berisikan cairan hitam mengandung THC, nampan kaca berisikan cairan warna coklat tua mengandung THC, 5-Fluoro ADB,
Caffeine, dan sejumlah alat lainnya.

Saat ini, polisi masih memburu LT, TY, VIN, dan HAM yang masih berstatus DPO. Dalam jaringan ini, LT berperan sebagai kepala produksi.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dipidana dengan pidana mati,
pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20
(dua puluh) tahun.

(Yati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.