Punuh : Pencairan DBOS Triwul III, Wajib Masukan Dokumen SPJ Triwul II

Spread the love

Jurnalline.com, Sulawesi Utara – Terkait dengan Pencairan Dana Batuan Operasional Sekolah BOS, untuk periode Triwulan III Juli, Agustus dan September, khusus untuk SMA/SMK sesuai dengan aturan dan prosedur harus memasukan dokumen lengkap SPJ periode Triwulan II.

Kepala Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Grace Punuh kepada awak media menyampaikan terkait dengan keterlambatan pencairan dana dikarenakan ada beberapa sekolah yang belum memasukan SPJ.

“Adanya kabar bahwa terjadi pemblokiran Dana BOS Triwulan III, itu tidak benar.” Ujar Kadis Punuh Kamis (04/10/2018).

Lanjutnya dirinya suda mengkonfirmasikan ke bagian sekertariat pengelolaan dana BOS, selaku pimpinan di Dikda Provinsi Sulut memohon maaf jika ada informasi di medianterkait dugaan pemblokiran Dana Bos yang dilakukan oleh pihak Dikda Sulut.

“Saya langsung koordinasi kedalam dan melakukan pembinaan terhadap para staf terkait hal ini, dirinya mengingatkan kepada pihak sekolah SMA/SMK yang menjadi wewenang pihak Dikda Sulut agar dapat mempersiapkan dan memasukan SPJ dana BOS Triwulan II.

“Agar proses pencairan dana BOS tidak menemui hambatan sekarang kita sedang menginstruksikan kepada Kabupaten/Kota agar mempersiapkan SPJ setiap sekolaj agar proses pencairannya dapat berjalan tepat waktu dan tidak melanggar aturan yang ada,” Tutup Punuh

Diketahui bahwa Juknis BOS Sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018, Yaitu Untuk  meningkatkan  akses  dan  mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional,  pemerintah pusat perlu  mendorong  pemerintah  daerah dalam menyelenggarakan  pendidikan  bagi  masyarakat melalui pengalokasian  dana  bantuan  operasional sekolah (Dana BOS).

“Agar pengalokasian  dana  bantuan  operasional sekolah (Dana BOS) sesuai dengan tujuan dan sasaran diperlukan petunjuk teknis BOS merupakan pedoman  bagi  pemerintah  daerah provinsi/kabupaten/kota  dan  satuan  pendidikan dalam  penggunaan  dan  pertanggungjawaban keuangan BOS dialokasikan  untuk  penyelenggaraan pendidikan pada: a)  SD; b)  SMP; c)  SMA ; d)  SMK; dan e)  SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.”

(EffendyIskandar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.