Waktu Sebulan, Polres Tangsel Bekuk Belasan Pengedar dan Pengguna Narkoba

Spread the love

Jurnalline.com, Tangerang Selatan –
Satuan Resnarkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil bekuk tiga belas orang pengedar dan pengguna narkoba dalam kurun waktu satu bulan dengan berbagai jenis barang bukti Sabu-sabu, Heroin dan daun Ganja kering.

barang bukti yang berhasil disita Kepolisian Resort Tangerang Selatan dari para pelaku pengedar maupun pengguna berupa Sabu-sabu seberat 3338,53 gram, Heroin 45,75 gram dan jenis daun Ganja kering 143,3 gram dalam berbagai jenis kemasan.

Saat menggelar Konfrensi Pers di Lobby Mapolres Tangsel, Kapolres AKBP Ferdy Irawan dengan didampingi oleh Kasat Narkoba, AKP. Kresno Wisnu Putranto, dan Kasubag Humas Polres Tangsel Iptu Sugiyono. Mengatakan, 13 orang pelaku berhasil di amankan dari berbagai tempat di Tangsel maupun dari hasil pengembangan dan berhasil di amankan di Jakarta Pusat.

“Ini adalah pengungkapan dari beberapa Wilayah Kota Tangerang Selatan, baik di  Ciputat, Pondok Aren dan Serpong sampai melakukan pengembangan dan ada yang berhasil di tangkap di daerah Jakarta Pusat,” kata Kapolres Tangsel. Kamis 04/10/2018

Selain itu, Kapolres Tangsel juga mengatakan, jika melihat pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti sebanyak itu, dapat di konsumsi sebanyak 4300 orang.

“Iya Untuk Heroin pegembangan dari Wilayah Ciputat dan diamankan di Jakarta. Pengungkapan ini, pertama kali Sat Resnarkoba Polres Tangsel berhasil meņgungkap kasus peredaran narkoba jenis Heroin.” Terang Kapolres

Adapun ancaman hukuman terhadap pengedar dikenakan pasal 114 ayat (2),  pasal 112 ayat (2), pasal 111 ayat (2), UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

(Tb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.