Apel Siaga Pemilu 2019, Mochammad Afifudin : Kedepankan Pencegahan Sebelum Penindakan

Spread the love

Jurnalline.com, Sulawesi Utara (Minahasa) – Bertempat di Terung Paliusan, Kawangkoan kabupaten Minahasa, Kamis (1/11/2018) dilaksanakan Apel Siaga Pemilu tahun 2019 dihadiri oleh Ketua Divisi Pengawasan Bawaslu RI, Mochammad Afifudin, didampingi Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Herwyn Malonda, Anggota Awaludin Humbola, Mustarin Humagi. Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa Rhendy Umboh, Anggota Bawaslu Donny Rumagit, S.IP, Edwin Sumampow, Ferry Momongan, SE, Komisioner KPU Minahasa Rendy Suwawa, Kaban Kesbangpol Kabupaten Minahasa Jorry Gumansing, Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP. Frangky Ruru, dan Camat Kawangkoan Dra Meyke Rantung.

Kegiatan yang diawali laporan oleh Anggota Bawaslu kabupaten Minahasa Donny Rumagit, adalah hal baik karenadihadiri oleh 75 Anggota Panitia Pengawas Pemilu dan Perwakilan 25 kecamatan dari 270 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Minahasa, juga Tomohon, Bitung dan Mitra.

Tujuan dari kegiatan ini yakni adalah memberikan pemahaman terkait pengawasan secara terukur, meminimalisir terjadinya pelanggaran tahapan kampanye, maupun usai tahapan pemilihan.
“Komitmen bersama lawan hoax, politik uang, dan sara.kepada jajaran bawaslu Kabupaten Minahasa dan Sulut untuk kerja sama masyarakat ciptakan pemilu berkualitas dan berintegritas.” ujarnya

Ketua Divisi Pengawasan Bawaslu RI, Mochammad Afifudin, M.Si , saat diwawancarai jurnalline.com usai kegiatan Apel mengatakan Tugas Pengawasan disini adalah bertujuan pada langkah pencegahan untuk menghindari seminimal mungkin pelanggaran.

“Partai politik sebagai pathner Bawaslu maupun KPU, Tugas dan Fokus pengawasan terhadap tahapan pemilu, apa yang dilakukan panwaslu suda sesuai aturan undang undang yang jelas metode tugas dari Panwaslu, Panwascam, adalah upaya menghindari seminimal mungkin pelanggaran untuk ditindak.” jelas Afifudin

Pengawas Pemilu memperbolehkan aktifitas Parpol pada tahapan tahapan masa kampanye, namun tidak diperbolehkan aktifitas yang melanggar UU, Inilah salah satu kesatuan yang dilakukan Bawaslu sebagai kewenangan dalam melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran dan atau adanya laporan masyarakat yang menjadi temuan.

Bawaslu RI pada tahun 2019, akan menempatkan saksi saksi sampai ditingkat TPS, dimana adalah hal baru pada pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pilpres serentak 2019, mengajak partisipasi masyarakat menggunakan hak pilihnya.

“Menjaga kualitas Demokrasi,” Afifudin

Pemilihan Umum adalah ajang perebutan pimpinan dan wakil rakyat, oleh karenanya mewujudkan kualitas Demokrasi yang baik berintegritas, meminimalisir masaalah, sehingga tidak menimbulkan sengket sampai ke MK.

Kepada Partai Politik, terkait pandangan yang berbeda jangan sampai menimbulkan masalah sampai sengketa. perhelatan yang sangat ketat ini diharapkan peran serta Tugas Bawaslu dalam melakukan pengawasan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau ada temuan silahkan laporkan kepada PPL atau Panwas dan setiap laporan yang masuk harus kita tindaklanjuti agar Pemilu 2019, diawali dengan langkah-langkah pencegahan dengan memberikan pemahaman kepada peserta Pemilu maupun masyarakat.” Tutup Afifudin Cegah Pelanggaran Pemilu Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan.

Sementara terkait iklan di Media cetak dan elektronik, akan dimulai pada tanggal sampai 24 maret s/d tanggal 13 qpril 2019.
“Untuk APK, harus koordinasi kerjasama dengan KPU dan terkait. masalah pemasangan ditempat yang dilarang agar Partai Politik mematuhinya.” tutup
Ketua Divisi Pengawasan Bawaslu RI, Mochammad Afifudin,

(EffendyIskandar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.