Kampanye Terbatas Tanpa Pemberitahuan Termasuk Pelanggaran Pemilu
November 9, 2018- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Lampung Utara – DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Lampung Utara melaksanakan kampanye terbatas, Kamis, (8/11), kemarin, bertempat di Kelurahan Sribasuki dan Desa Sumber Arum, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Kampanye terbatas itu dimaksudkan untuk lebih mendekatkan calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Lampung dan Caleg DPRD Kab. Lampura, yang akan berkompetisi pada Pileg, 17 April 2019 mendatang.
Ketua DPD PSI Kab. Lampura, Ben Bela mengatakan, kampanye terbatas yang digelar kemarin, (8/11), juga bertujuan untuk menyerap aspirasi pemilih potensial yang ada di Lampura.
“Selain menyosialisasikan caleg yang diusung oleh PSI untuk meraih kursi di DPRD Provinsi dan Kabupaten Lampung Utara, kami juga sekaligus menyerap berbagai keluhan warga yang nantinya akan menjadi prioritas PSI dalam menyusun program kerja partai,” ujar Ben Bela, kepada wartawan, Jum’at, (9/11), di kantornya.
Dikatakannya, sebagai kontestan peserta Pemilu 2019, PSI berkomitmen untuk menerapkan segala ketentuan yang telah diatur penyelenggara pemilu berdasarkan payung hukum peraturan dan perundang-undangan yang diberlakukan.
“PSI berkomitmen penuh untuk menciptakan iklim Pemilu 2019 yang jujur, adil, bersih dan mengikuti kaidah penyeleggara pemilu sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan yang diberlakukan,” jelas Ben Bela.
Terpisah, Ketua Panwaslucam Kotabumi, Yoanda Harun, mengatakan, pelaksanaan kampanye terbatas yang dilaksanakan DPD PSI Kab. Lampura pada Kamis, (8/11), kemarin, merupakan salah satu rujukan bagi kontestan peserta Pemilu 2019 lainnya.
“Fungsionaris PSI telah mengagendakan sejumlah kegiatan kampanye terbatas lainnya. Secara prosedural, sebagai salah satu kontestan, DPD PSI Kab. Lampura telah memberikan contoh yang baik dengan memberi pemberitahuan pada Panwaslucam Kotabumi, melalui Bawaslu Lampura, terlebih dahulu sebelum pelaksanaan kampanye terbatas yang dilakukan mereka (PSI.red),” ujar Yoanda Harun, saat diwawancarai wartawan, Jum’at, (9/11), di ruang kerjanya.
Dijelaskan Ketua Panwaslucam Kotabumi, dengan demikian, segenap jajaran DPD PSI Kab. Lampura telah mengedepankan asas Pemilu yang transparan dan berupaya meminimalisir pelanggaran dalam melakukan kampanye.
“Ada beberapa kontestan peserta Pemilu 2019 yang melakukan kampanye secara terselubung dan/atau diam-diam. Meskipun hal ini masih dalam penelusuran pihak kami,” kata Yoanda.
Dirinya berharap agar kontestan Pileg pada Pemilu 2019 mendatang dapat melakukan hal serupa dengan sebelumnya melakukan pemberitahuan pada penyelenggara Pemilu, dalam hal ini melalui Bawaslu Kab. Lampura.
“Tanpa melakukan pemberitahuan sebelum pelaksanaan kampanye terbatas, tentunya hal itu masuk dalam katagori pelanggaran undang-undang kepemiluan,” tutur Ketua Panwaslucam Kotabumi, Yoanda Harun, seraya membeberkan landasan hukum dan peraturan kampanye dalam Pemilu 2019 diatur dalam UU nomor 7/2017, tentang Pemilihan Umum; PKPU nomor 32/2018, tentang Perubahan PKPU nomor 7, tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019; PKPU nomor 23, 28, dan 33/2018, tentang Kampanye Pemilu 2019; Perbawaslu nomor 28, tentang Pengawasan Kampanye Pemilu 2019.
(hdr)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,005)
- Internasional (30)
- Nasional (84,430)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,836)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (494)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 25, 2026
Demi Keamanan dan Kenyamanan Warga, Koramil 03/Teluk Pucung Rutin Gelar Patroli Malam
- August 25, 2026
Babinsa Koramil 06/Cbd Dan Koramil 07/Pda Tingkatkan Keamanan Patroli Malam
- August 25, 2026
Pemdes Kopiwangker Maksimalkan Program Desa Meski Ada Efesiensi Anggaran
- August 25, 2026
Frolly Robiah, SDN Kopiwangker Dapat Revitalisasi Rehab Bangunan Sekolah Tahun 2026
- August 25, 2026
Pangdam XIII/Merdeka Pimpin Pantukhir 120 Casis Caba – PK TNI AD Gelombang III TA 2026
- August 25, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



