Kapolres Jakbar Ungkap Kronologis Penangkapan 23 Orang Preman kuasai Lahan Kosong
November 12, 2018- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat menangkap 23 orang terduga pelaku pelanggaran Pasal 170, 335 ayat 1 KUHP, dan 167 KUHPidana.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH memaparkan kronologi penangkapan terhadap 23 orang tersebut. Menurut Hengki, para pelaku yang diketahui melakukan penguasaan lahan secara paksa dengan cara melakukan pengerusakan pagar arkon dan mengintimidasi para penjaga lahan.
“Kita tangkap 23 orang pelaku yang sebelumnya Korban telah mengirim surat somasi namun tidak dihiraukan oleh pelaku,” Ungkap Hengki, Senin (12/11/18).
Hengki menambahkan, para pelaku menduduki secara melawan hukum sebidang tanah dengan cara merusak pagar. Kemudian menduduki lahan tersebut dengan membangun bedeng sebagai tempat tinggal.
“Kita tangkap (pelaku) di dua tempat berbeda. Pertama kami menangkap 13 orang di Jalan Bulak Sereh Kalideres, kemudian yang kedua kami menangkap 10 orang di Daan Mogot Kalideres,” Tambah Kapolres.
Masih dikatakannya, 23 orang yang diamankan merupakan terduga preman bayaran lahan kosong. Mereka kerap menduduki lahan kosong sehingga mereka anggap lahan yang mereka duduki menjadi kuasanya.
Barang bukti yang diamankan antaranya Plang warna putih yang bertuliskan kepemilikan, serpihan pagar yang dirusak, palu besar dan linggis untuk merusak pagar, dua buah senjata tajam jenis pisau dan golok, dan satu unit mobil.
beberapa preman tersebut diantaranya mantan narapidana. Kasus-kasus hukum yang dilakukan yakni kasus kekerasan, kepemilikan senjata api ilegal, pemerasan, dan perampokan.
” Dimana para preman ini jika sedang menguasai sebuah lahan, lahan itu tak bisa sembarangan ditempati. Sebagai Contoh, kalau ada pedagang yang ingin berjualan di lahan itu harus bayar sekitar Rp 500.000 per-bulan. Parahnya, pemilik lahan tak boleh menginjak lahan itu. Jika memaksa, pemilik lahan itu sendiri nyawanya terancam,” papar Hengki kembali.
Dalam menjalankan aksinya para preman ini mengaku-ngaku jika dari kelompok preman ternama, yakni Hercules. Hengki menerangkan jika hal tersebut yang membuat masyarakat di lokasi, takut untuk melapor.
“Pengakuannya preman-preman ini bilang dari kelompok Hercules. Alhasil ini yang membuat masyarakat pun semakin takut untuk melapor ke kantor polisi. Kami, imbau ke masyarakat agar jangan takut kepada preman. Lapor, kami datang, dan ringkus!” tegasnya.
Keberingasan para preman ini, tak hanya turut ancam nyawa seseorang beserta kuasai lahan seseorang secara paksa. Para preman ini, juga merusak atribut kepemilikan lahan seseorang.
“Jika ada plang kepemilikan lahan, mereka pun tanpa pandang bulu lakukan pengerusakkan di lokasi. Ada membawa linggis, batu, sajam dan lain-lain,” jelasnya.
Hengki berjanji, dalam kasus ini pihaknya akan tegas memberantas premanisme di Kawasan Jakarta Barat. Bahkan, tak segan-segan akan melakukan tindakan tegas dan terukur.
“Kami imbau masyarakat jangan takut dengan preman-preman seperti ini. Segera melapor ke kami, dan kami akan tindak tegas. Sebab, para preman ini sangat meresahkan masyarakat di lingkungan, khususnya wilayah Jakarta Barat,” Jelasnya
(Alx/ndo)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,005)
- Internasional (30)
- Nasional (84,430)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,836)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (494)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 25, 2026
Demi Keamanan dan Kenyamanan Warga, Koramil 03/Teluk Pucung Rutin Gelar Patroli Malam
- August 25, 2026
Babinsa Koramil 06/Cbd Dan Koramil 07/Pda Tingkatkan Keamanan Patroli Malam
- August 25, 2026
Pemdes Kopiwangker Maksimalkan Program Desa Meski Ada Efesiensi Anggaran
- August 25, 2026
Frolly Robiah, SDN Kopiwangker Dapat Revitalisasi Rehab Bangunan Sekolah Tahun 2026
- August 25, 2026
Pangdam XIII/Merdeka Pimpin Pantukhir 120 Casis Caba – PK TNI AD Gelombang III TA 2026
- August 25, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



