Lakukan Kekerasan Terhadap Anak, Pelaku Masih Berkeliaran

Spread the love

Jurnalline.com, Kota Tangerang – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang Yang didugaTindak Kekerasan terhadap anak di Pengadilan Negeri Tangerang yang terletak di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna No.7, Sukasari, Kecamatan Tangerang. Kamis 22/11/2018.

Pihak Keluarga korban,( orang tua) Karnadi merasa keberatan atas tuntutan yang di bacakan Jaksa pada saat persidangan,bahkan Karnadi sampai berbicara diluar kantor pengadilan dengan nada kesal disertai emosional.

“Pelaku sampai saat ini belum di tahan dan masih di biarkan berkeliaran, dengan ini kita masih mencoba menunggu hasil persidangan yang akan di gelar minggu depan, kita tunggu hasilnya, akan di jebloskan atau tidaknya si pelaku.” Terang karnadi yang biasa disapa abah ini”.

Sementara Jaksa Trynalia SH dalam persidangan yang di bacakan di ruang sidang mengutarakan kebebarapa awak media, pelaku di kenakan pasal 80 ayat 1  yang di maksud dengan pasal 76.C UU No 23  tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan pidana penjara tiga tahun enam bulan denda Rp 72.000.000(Tujuh puluh dua juta rupiah),”terangnya.

Adapun alasan Jaksa bisa di tahan jika sudah ada putusan atau vonis di persidangan nantinya dan tuntutannya menurutnya dari keputusan pimpinan tegasnya.

” Hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tuntutan Jaksa 8 bulan denda Rp. 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah).” Terangnya*

(Tim/Rob)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.