Polda Metro Bekerja Sama Dengan Kemenkumham dan Mabes Polri Ungkap Sindikat Jaringan Penjualan “Liquid Vape” Narkotika Di Perumahan Elit Kelapa Gading
November 8, 2018- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Jakarta – Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Mabes Polri, dan Lapas Cipinang melakukan pengembangan kasus jaringan penjualan liquid vape “Ilussion” dengan modus penjualan melalui jejaring media sosial. (9/11).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, “jika penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari 11 tersangka yang sebelumnya telah ditangkap.
Polisi berhasil mengamankan 18 tersangka, yakni TM (21), BUS (26 ), BR (21 ),DIK (24 ), DIL (23), KIM (21), SEP (22), DAN (28),VIK (20 thn),AD (27), AR, ER (18), AG, TY (NAPI/28), HAM (NAPI/20), DW (25), COK (NAPI/35), dan, VIM (NAPI/26).
Para tersangka menggunakan sebuah rumah di Jalan Janur Elok VII QH 5 Nomor 12, Kelapa Gading, Jakarta Utara sebagai tempat memproduksi barang haram tersebut.
“Tersangka TM yang memiiki reseller dan anggota AG dan ER yang ditangkap di 3 lokasi berbeda yang diperoleh dengan cara memesan keakun sosmed tersangka BR,” kata Argo di Jalan Janur Elok VII QH 5, Nomor 12, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Sementara, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak mengatakan, Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya. Ada yang berperan sebagai juru masak, peracikannya, proses produksi Liquid Vape yang mengandung MDMA, hingga sebagai pengemas barang yang siap di jual, “ujarnya.
Polisi mengungkap ada 3 lokasi yang digunakan untuk peredaran Liquid Vape itu, yakni Apartemen Basura digunakan sebagai tempat pengemasan, Apartemen Paladian digunakan sebagai tempat peracikan dan pengemasan, Rumah di Jalan Janur, Kelapa Gading digunakan untuk ekstrasi, pembuatan, peracikan dan pengemasan.
Calvin menjelaskan, pengembangan kasus tersebut dilakukan dengan cara memesan barang haram tersebut ke akun milik BR. Pesanan tersebut akhirnya diantarkan melalui ojek online di depan office 8 Senopati, Jakarta Selatan pada Minggu (14/10/2018).
“Hasil introgasi supir ojek online bahwa ia tidak mengetahui apa isi paket yang dikirim karena menggunakan aplikasi ojek online, saksi hanya menerangkan ada identitas pengirim paket
tersebut,” jelasnya.
Berangkat dari keterangan driver ojek tersebut, polisi mendapati jika pengirim paket tersebut adalah BUS. Esoknya, pada Senin (15/10/2018), BUS berhasil diringkus polisi di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
“Dari hasil introgasi tarsangka BUS, barang bukti baru saja diterima dari RK (DPO) yang akan didistribusikan
ke konsumen. RK (DPO) akan membawa sisa pesanan lainnya ke
jasa ekspedisi untuk didistribusikan,” tutur Calvin.
Di tempat jasa ekspedisi, polisi menemukan 3 kotak berisi 9 botol Liquid Illusion. Dari keterangan BUS, para tersangka melakukan pengemasan Liquid yang sudah siap untuk di distribusikan tersebut di Apartemen Basura, Jakarta Timur.
“Selanjutnya, dari situ kami cek bahwa apartemen itu di sewa oleh tersangka BR. Dia berperan aktif. Kami amankan, kita cek bahwa apartemen Basura disewa BR,” tambahnya.
Dari penggeledahan di lokasi (Apartemen Bassura) polisi menyita sejumlah alat yang digunakan untuk memproduksi Liquid tersebut. Mulai dari gelas kaca berisikan cairan hitam mengandung THC, nampan kaca berisikan cairan warna coklat tua mengandung THC, 5-Fluoro ADB,
Caffeine, Tersangka BUS juga menjelaskan ada kunci dan kartu akses TKP Apartemen Palagian yang tertinggal didalam mobil BMW No, POL. F 900 DA milik Tersangka BR dan dilanjutkan penggeledahan ke TKP Apartemen Pallagian. Disana kami menemukan barang bukti tersebut diatas dan ditemukan identitas BR dari alamat pengiriman paket yang ditujukan kepadanya dengan alamat Jalan Janur Elok Kelapa Gading.
Setelah penyelidikan di Apartemen Bassura diketahui, ke3 TKP tersebut yaitu, apartemen Bassura, aparteman Palagian, dan Rumah di Jalan Janur Elok Kelapa Gading, disewa oleh tersangka BR dan BR berhasil ditangkap di TKP Hotel Kaisar. Setelah diinterogasi didapat bahwa yang memesan kamar atas nama tersangka DIK sebanyak 3 kamar atas perintah LT (DPO).
Dalam penangkapan di TKP Hotel Kaisar, team berhasil menangkap 6 tersangka yaitu TSK, BR, DIL, DIK, KIM, SEP, dan DAN. Dari sana kami temukan i unit mobil Avanza No. Pol. 1400 EOT yang dikendarai oleh tersangka DIL bersama tersangka KIM, DAN, SEP. Hasil Inttogasi ke 6 tersangka mereka diperintahkan melarikan diri oleh TY (DPO) dengan mbawa semua hasil produksi dan peralatan extraksi LAB serta meninggalkan TKP Jalan Janur Elok Kelapa Gading, karena sudah ada yang menginformasikan jaringan tersangka TM tertangkap.
Team penyidik masih terus mengembangkan kasus ini, sehingga didapati identitas dari CT (supir) yang diamankan pada tanggal 23 Oktober 2018 di kediaman CT. Kami melakukan penyidikan kali sehingga dapat kami temui barang bukti yang merupakan milik tersangka TY, VIN, HAM, COK. Ke-4 tersangka berstatus narapidana di Rutan Cipinang dengan perkara Narkoba sejak tahun 2016.
Para tersangka dikenakan Pasal 114
ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dipidana dengan pidana mati,
pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20
(dua puluh) tahun.
(Yati)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,237)
- Hukum & Kriminalitas (2,005)
- Internasional (30)
- Nasional (84,430)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (51)
- PENKOSTRAD (20,836)
- Olahraga (602)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (243)
- Peristiwa (494)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- August 25, 2026
Demi Keamanan dan Kenyamanan Warga, Koramil 03/Teluk Pucung Rutin Gelar Patroli Malam
- August 25, 2026
Babinsa Koramil 06/Cbd Dan Koramil 07/Pda Tingkatkan Keamanan Patroli Malam
- August 25, 2026
Pemdes Kopiwangker Maksimalkan Program Desa Meski Ada Efesiensi Anggaran
- August 25, 2026
Frolly Robiah, SDN Kopiwangker Dapat Revitalisasi Rehab Bangunan Sekolah Tahun 2026
- August 25, 2026
Pangdam XIII/Merdeka Pimpin Pantukhir 120 Casis Caba – PK TNI AD Gelombang III TA 2026
- August 25, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



