Ali Hanafiah : Lahan Gambut Butuh Perlakukan Khusus
December 6, 2018- Tweet
- Pin It
Jurnalline.com, Kayuagung OKI (Sumatera selatan) – Kata gambut atau rawang sejatinya bukanlah hal yang tabu di kalangan masyarakat khususnya Sumatra Selatan (Sumsel). Pasalnya, hampir di setiap daerah ada yang namanya lahan gambut dengan luasan dan kondisi yang berbeda-beda.
Namun siapa sangka lahan gambut ini bisa dibilang cukup istimewa dalam perlakuannya. Demikian yang disampaikan Kasi Rehabilitasi dan Perlindungan Hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Lempuing-Mesuji, Ali Hanafiah saat dibincangi oleh wartawan Jurnalline.com usai kegiatan sosialisasi revegetasi gambut bekas terbakar dalam rangka restorasi gambut Kabupaten OKI, Rabu (06/11).
Keistimewaan dari lahan gambut ini salah satunya dalam hal pengelolaan. Kenapa demikian? Hal ini karena dalam mengolah lahan gambut, agak berbeda dengan pengolahan di lahan mineral.
“Jadi tidak sembarangan mengolahnya, karena lahan gambut ini berbeda dengan lahan mineral. Butuh perlakuan khusus,” katanya.
Apalagi, lanjut Ali, kawasan hutan gambut ini masih ada yang merupakan kawasan hutan negara.
Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) merupakan salah satu kabupaten dengan lahan gambut terluas di provinsi tersebut. Namun, pada 2015 lalu ada ribuan hektar lahan gambut di Bumi Bende Seguguk ini yang terbakar dan menjadi salah satu penyebab bencana kabut asap, dan hal ini menjadikan lahan gambut di OKI mendapatkan perhatian yang cukup lebih.
“Ada sekitar 10.000 hektar lahan gambut, dan yang terbakar itu sekitar 1.000 (hektar). alhamdulillah pasca kebakaran 2015 lalu kini sudah cukup baik karena sudah ada tanaman yang tumbuh seperti pohon gelam dan beberapa tumbuhan lainnya,” tuturnya.
Ke depan, lanjut Ali, yang akan coba dilakukan revegetasi oleh pihaknya adalah sebanyak 43 hektar. “43 hektar ini bukan berarti parah, (sebenarnya) sudah ada (pohon gelam), tapi memang masih dibutuhkan sentuhan lain. Untuk itu, kini kami sampaikan kepada masalah bahwa di sana (gambut wilayah Pedamaran) akan dilakukan revegetasi sehingga saat mulai dilakukan masyarakat tidak heran,” ujarnya.
Menurutnya, hal ini juga nantinya akan berdampak kepada kesejahteraan masyarakat di sana mengenai hasil dari revegetasi tersebut.
Ditambahkan Kasi Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan Dinas Kehutanan Sumsel, Muhammad Ardison bahwa, di wilayah Sumsel ini ada sedikitnya empat kabupaten yang menjadi target revegetasi atau restorasi gambut yaitu Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Ilir (OI), Musi Banyuasin (Muba), dan Banyuasin. “Tapi cuma di OKI yang kita lakukan penanaman, di daerah lain berupa pembasahan lahan dengan salah satunya pembuatan sekat kanal, hingga sumur bor,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, untuk melakukan revegetasi ini sendiri juga tidak memakan biaya yang sedikit dengan memakan biaya mencapai Rp1,3 milyar. “Nanti akan dilelang, jadi paket mulai dari bibit hingga pekerjanya nanti pemenang lelang yang sediakan,” ujarnya.
“Karena memang mahal dan berbeda antara gambut dan lahan lainnya seperti pemeliharaan yang intensif dan ini paling cepat tiga tahun baru kelihatan hasilnya. Sama seperti pada lokasi bonn chalange di kawasan hutan Sepucuk yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu,” pungkasnya.
(Eka DH)
You may also like...
Pages
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap
Archives
- September 2026
- August 2026
- July 2026
- June 2026
- May 2026
- April 2026
- March 2026
- February 2026
- January 2026
- December 2025
- November 2025
- October 2025
- September 2025
- August 2025
- July 2025
- June 2025
- May 2025
- April 2025
- March 2025
- February 2025
- January 2025
- December 2024
- November 2024
- October 2024
- September 2024
- August 2024
- July 2024
- June 2024
- May 2024
- April 2024
- March 2024
- February 2024
- January 2024
- December 2023
- November 2023
- October 2023
- September 2023
- August 2023
- July 2023
- June 2023
- May 2023
- April 2023
- March 2023
- February 2023
- January 2023
- December 2022
- November 2022
- October 2022
- September 2022
- August 2022
- July 2022
- June 2022
- May 2022
- April 2022
- March 2022
- February 2022
- January 2022
- December 2021
- November 2021
- October 2021
- September 2021
- August 2021
- July 2021
- June 2021
- May 2021
- April 2021
- March 2021
- February 2021
- January 2021
- December 2020
- November 2020
- October 2020
- September 2020
- August 2020
- July 2020
- June 2020
- May 2020
- April 2020
- March 2020
- February 2020
- January 2020
- December 2019
- November 2019
- October 2019
- September 2019
- August 2019
- July 2019
- June 2019
- May 2019
- April 2019
- March 2019
- February 2019
- January 2019
- December 2018
- November 2018
- October 2018
- September 2018
- August 2018
- July 2018
- June 2018
- May 2018
- April 2018
- March 2018
- February 2018
- January 2018
- December 2017
- November 2017
- October 2017
- September 2017
- August 2017
- July 2017
- June 2017
- May 2017
- April 2017
- March 2017
- February 2017
- January 2017
- December 2016
- November 2016
- October 2016
- September 2016
- August 2016
- July 2016
- June 2016
- May 2016
- April 2016
- March 2016
- February 2016
- January 2016
- December 2015
- November 2015
- October 2015
- September 2015
- August 2015
Categories
- AdvertNews (63)
- Ekonomi (41)
- Gaya Hidup (1,238)
- Hukum & Kriminalitas (2,012)
- Internasional (30)
- Nasional (84,669)
- KOARMABAR (117)
- KOLINLAMIL (52)
- PENKOSTRAD (20,906)
- Olahraga (603)
- Pariwisata & Budaya (15)
- Pendidikan (244)
- Peristiwa (496)
- Politik (558)
- Profil (3)
- Sains & Teknologi (1)
- SMSI (43)
- Uncategorized (909)

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE 81 Berita Terkini
- September 8, 2026
Patroli Tanpa Henti, Koramil 02/Pondok Gede Bersama Polri dan Satpol PP Pantau Kamtibmas Malam Hari
- September 8, 2026
Babinsa Koramil Ingatkan Kamtibmas Melalui Patroli Malam
- September 8, 2026
Koramil 01/Tangerang Turun Tangan, Semprot Jalan Bersihkan Debu Vulkanik
- September 8, 2026
PANTAU AKTIVITAS GUNUNG ANAK KRAKATAU, TNI AL SIAGAKAN UNSUR KRI DAN PERSONEL SAR DI SELAT SUNDA
- September 8, 2026
Kodim 0506/Tangerang Bersama BPBD dan Denpom Jaya 1/Tgr Semprot Jalan, Bersihkan Dampak Debu Vulkanik
- September 8, 2026
Copyright © 2017 Jurnalline Cyber Media
- Contact
- HUKUM & KRIMINALITAS
- Pedoman Pemberitaan Media Siber
- Redaksi Jurnalline
- 001/J/I/2015
- 002/J/I/2015
- 003/J/I/2015
- 004/J/III/2017
- 005/J/VII/2019
- 006/J/VII/2019
- 007/J/VII/2019
- 011/J/XII/2016
- 014/J/I/2015
- 015/J/VIII/2016
- 016/J/IX/2016
- 017/J/XII/2016
- 018/J/III/2017
- 019/J/III/2017
- 020/J/I/2017
- 021/J/VIII/2017
- 022/J/VII/2019
- 023/J/VIII/2020
- 024/J/XI/2021
- 025/J/VII/2021
- 026/J/XI/2021
- 027/J/XI/2021
- 028/J/XII/2021
- 029/J/XII/2021
- 030/J/I/2022
- 031/J/I/2022
- 032/J/III/2022
- 033/J/IV/2022
- 034/J/VI/2022
- 035/J/VI/2022
- 036/J/VI/2022
- 037/J/VII/2022
- 038/J/VII/2022
- 039/J/VIII/2022
- 040/J/VIII/2022
- 041/J/VIII/2022
- 042/J/I/2023
- 043/J/I/2023
- 044/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 045/J/VII/2023
- 046/J/IX/2023
- 047/J/X/2023
- 048/J/X/2025
- 049/J/XI/2025
- 050/J/II/2026
- 051/J/II/2026
- 052/J/II/2026
- Kode Etik Jurnalistik
- Sitemap



